News

Tak Ada Ruang bagi PNS Indisipliner

Radar Bandung - 10/07/2019, 10:58 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Tak Ada Ruang bagi PNS Indisipliner
( foto : ILUSTRASI )

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M. Naser akan menindaktegas segala bentuk ketidakdisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Setiap pelanggaran yang telah terbukti, ia menyatakan tidak akan pandang bulu siapapun PNS yang melakukannya.

Sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar, tpnsentunya berdasarkan pada aturan yang berlaku. Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“Bagi PNS Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat, teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji sampai yang terberat yaitu pemberhentian,” ujar Bupati Dadang Naser di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (9/7/2019).

Tindakan tegas tersebut harus dilakukan pihaknya, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung yaitu Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Sedangkan PNS sendiri, sejatinya merupakan teladan atau role model bagi masyarakat secara umum.

“Bagaimana visi tata kelola pemerintahan baik ini bisa terwujud, jika aparat pemerintahnya dibiarkan melakukan pelanggaran. PNS adalah contoh teladan bagi masyarakat, dia harus memegang etika dan sumpah yang telah diucapkannya pada saat diangkat. Jadi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PNS indisipliner di Kabupaten Bandung,” tegasnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengungkapkan, gugatan pra peradilan yang dilakukan Maman Suparman terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja hingga Presiden, ditolak majelis hakim. Penolakan itu dikarenakan kewenangan absolut, dalam arti gugatan tersebut tidak patut dilayangkan, sehubungan perkaranya ada dalam ranah administrasi.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan Maman Suparman pasca menjalani hukuman delapan bulan atas inkrah putusan pidana yang bersangkutan. “Saudara Maman menggugat karena belum adanya kepastian atas status kepegawaian yang bersangkutan, dan ia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Padahal sebenarnya pemeriksaan tim disiplin kepegawaian Kabupaten Bandung, tengah dalam proses,” ungkap Kabag Hukum di ruang kerjanya di Soreang.

Gugatan Maman terang Dicky Anugrah, masuk dalam registrasi Pengadilan Negeri pada tanggal 27 Mei 2019. Ia menuntut Termohon I sampai Termohon XVII, dimana statusnya termuat dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

“Pasal 1 KUHAP berbunyi Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Juga termuat dalam pasal 6 KUHAP huruf b, yang berbunyi Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan,” terang Dicky Anugrah.

(den)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.