RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Baru-baru ini koalisi warga Jakarta menggugat beberapa pejabat pemerintahan termasuk gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mereka menilai Emil sapaan Ridwan Kamil belum serius dalam mengatasi pencemaran udara di wilayah Jawa Barat.
Selain Emil, koalisi warga Jakarta juga menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menanggapi gugatan tersebut, Emil mengatakan, berbagai gugatan terkait polusi udara hingga masalah tanah merupakan hal yang biasa. Gugatan tersebut dikatakan dia, akan dihadapi sampai sesuai dengan ketentuan.
“Prosedurnya sederhana kita hadapi di pengadilan sesuai proporsionalnya,” ujarnya di Lapangan Gasibu, Jalan Diponogoro, Kota Bandung, Rabu (10/7/2019).
Emil menuturkan, kesiapan untuk mengikuti sesuai aturan saat ini Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan jawaban melalui biro hukum terkait persoalan tersebut. Namun untuk jawaban secara umum diakuinya sudah di jawab melalui akun instagram miliknya.
“Nanti Biro hukum dan tim sudah menyiapkan jawaban secara publik, rapi sudah saya jawab juga melalui media sosial,” ungkapnya.
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, berdasarkan hasil riset DLH Jawa Barat, indek kualitas udara Jawa Barat pada 2018 mencapai nilai 72,8 dari nilai standar 50 garis kerawanan. Sehingga menurutnya, Jawa Barat tidak berikan kontirbusi besar tentang pencemaran udara.
“Memang tidak bisa dipungkiri, udara itu bergerak, jadi borderless, dengan demikian sebenarnya tidak bisa dikatakan kontribusi kita yang besar,”ujar Prima saat ditemui di Kantornya, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019)
Prima menjelaskan, DLH Jawa Barat telah melakukan upaya untuk penanganan dan pencegahan dalam menanggugangi pencemaran udara, seperti dengan beberapa program yang telah dilakukan sampai saat ini
“Kita punya program properda, itu untuk menilai bagaimana performance aripada industri, kegiatan sosialisasi masyarakat bagaimana mengadakan uji emisi juga kita lakukan,”ungkapnya.
Bahkan, Prima menambahkan, DLH Jawa Barat telah melakukan sanksi administrasi dari 2016-2019 untuk pencemaran udara 16 perusahaan di lima kabupaten, rinciannya adalah, Kota Depok satu perusahan, Kota Bekasi tiga, Kabupaten Bekasi sembilan, Kota Bogor satu, Kabupaten Bogor dua.
“Ini hanya sanksi administrasi pelaggaran. Tapi intinya, data-data ini bnenunjukkan bahwa kita memberikan sanksi. Ada upaya perbaikan,”pungkasnya.