RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang telah melaksanakan praktis tata kelola pemerintahan dengan baik. Sejumlah daerah yang mendapatkan penganugerahan tanda kehormatan, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, diantaranya Walikota Pekanbaru, Walikota Denpasar, Bupati Bintan, Bupati Pohuwanto.
Sementara untuk tingkat Provinsi, diberikan kepada Gubernur Kepri, Gubernur Gorontalo, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Riau, dan Gubernur Bali. Kendati begitu, di Provinsi Jawa Barat, hanya Kota Cimahi yang berhasil mendapatkan anugerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Yusuf Kalla, secara langsung memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, kepada Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Dalam sambutannya, Yusuf Kalla mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai aperesiasi kepada kepala daerah yang telah melaksanakan praktis tata kelola pemerintahan yang baik, serta sejalan dengan platform tata kelola pelayanan publik dalam penyelenggaraan urusan melalui pemerintahan yang diukur melalui hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKPPD). terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Cimahi Tahun 2018.
“Kedepan, daerah yang mendapat penghargaan ini harus bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” kata Yusuf Kalla.
Prestasi yang berhasil diraih Kota Cimahi lainnya, yakni bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII yang digelar di Stadion Diponegoro pada 25 April lalu, Kota Cimahi mendapatkan apresiasi atas Prestasi Kinerja Tertinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasakan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) dari Kementeriam Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi, Pemerintah Kota Cimahi dinilai berkinerja tinggi dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan LPPD kepada Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman EKPPD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Walikota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna mengatakan, atas prestasi yang telah diraih ini tentu harus dijadikan sebuah motivasi agar Cimahi menjadi lebih baik. Terlebih, dalam upaya mendapatkan hasil maksimal, tidak bisa dilakukan sendirian.
“Intinya, tingkatkan kinerja terutama pelayanan bagi masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan,” kata Ajay.