RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Untuk melaksanakan upacara pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2019 – 2024, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Cimahi, menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Setwan DPRD Cimahi, Dodi Mulyohadi mengatakan, penggunaan anggaran sebesar itu berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati. Komponennya diutamakan untuk keperluan acara pelantikan, tapi ada juga jatah pakaian untuk anggota dewan yang baru.
“Anggaran tersebut nantinya bakal digunakan untuk komponen tenda, makan dan minum, serta satu setel jas anggota dewan,” ujar Dodi, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan jadwal, pelantikan anggota DPRD yang baru itu akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus. Namun karena bertepatan dengan hari libur, maka diundur sehari menjadi tanggal 26 Agustus.
“Masa jabatan anggota dewan yang lama itu berakhir 25 Agustus, tapi itu kan hari. Jadi ditarik ke hari kerja, tanggal 26 Agustus,” katanya.
Setelah pelantikan, jelas dia, ada tahapan penyampaian dari pimpinan sementara yang diambil dari jumlah partai dengan raihan suara terbanyak. Pimpinan sementara, masih bertanggungjawab selama belum ada pimpinan definitif. Pemilihan pimpinan definitif ditentukan oleh pimpinan sementara dan perwakilan partai dengan raihan suara paling banyak.
“Setelah ada definitifnya, baru membentuk alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, proses pelantikan juga mesti menunggu putusan gugatan salah satu kontestan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Proses gugatan sendiri selesai pada tanggal 2 Agustus.
“Kita masih menunggu hasil putusan gugatan di MK. Kalau sudah final, ada keputusan dari KPU yang menentukan siapa anggota dewan terpilih, baru bisa dilakukan pelantikan,” tegasnya.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sendiri dilayangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Gugatan dilayangkan pemohon atau PAN Kota Cimahi terkait perolehan suara di Dapil 2 DPRD Kota Cimahi. Sementara PSI itu terkait perolehan suara DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Perolehan suara partai PAN. Versi pemohon (PAN) berbeda dengan versi yang telah ditetapkan KPU. Kalau PSI soal perolehan suara di Jabar 1, bersama dengan Kota Bandung,” ungkap Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman.