News

Warga Geruduk Kantor BPN Bandung Barat

Radar Bandung - 19/07/2019, 10:39 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Warga Geruduk Kantor BPN Bandung Barat
DEMO: Puluhan warga pemilik tanah terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kecamatan Cikalongwetan, Padalarang dan Ngamprah, sedang berunjuk rasa didepan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB Jalan Raya Ciburuy-Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kamis (17/7/2019). ( Foto : MUHAMAD HABIBIE/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, CIKALONGWETAN – Puluhan warga pemilik tanah terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kecamatan Cikalongwetan,  Padalarang dan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB Jalan Raya Ciburuy-Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kamis (17/7/2019).

Berdasarkan pantauan, Kedatangan mereka tersebut untuk menuntut sisa tanah yang terkena dampak proyek itu ikut dibebaskan. Sebagian besar warga yang hadir menyuarakan haknya tersebut ke BPN merupakan ibu-ibu rumah tangga sambil membawa kertas karton bertuliskan tuntutan kepada BPN mereka sempat berorasi di depan pintu utama.

Menurut Doni Ramlan Efendi selaku juru bicara aksi yang juga warga terdampak, mengatakan pihaknya mengaku kecewa lantaran tidak dapat bertemu dengan Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat tampak seperti selalu lari dan enggan bertemu dengan sejumlah warga masyarakat yang ingin mempertanyakan haknya. Namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat.

“Warga kecewa karena sudah berkali-kali mengadu ke BPN tak pernah diterima kepala BPN. Selama lima bulan ini saja, sudah 12 kali datang ke BPN tapi tidak pernah sekalipun bertemu dengan kepalanya,” kata Doni Ramlan Efendi  koordinator warga sekaligus pemilik tanah.

Ia mengungkapkan, sebanyak 400 bidang tanah yang terkena trase kereta cepat menyisakan hektaran tanah yang belum dibebaskan. Oleh warga, sisa tanah itu tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi lahan tidak produktif.

“Kami sangat menghormati proyek pemerintah pusat ini, tak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi. Makanya kami tidak menolak ketika pemerintah membutuhkan lahan untuk proyek kereta cepat. Tapi bukan berarti juga melalaikan hak-hak masyarakat juga,” tuturnya.

Pemilik tanah lainnya, Anin warga Kampung Campaka RT 01/RW 05, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang mengatakan dari luas tanah dan bangunan rumah 481 meter persegi, ada tanah sisa seluas 34 meter persegi. Ia kebingungan tanah sisa luas itu akan dimanfaatkan untuk apa.

“Saya bingung memanfaatkan tanah sisa seluas itu. Kan lebih baik bebaskan tanah sisanya,” kata Anin.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, BPN KBB, Dadang Darmawan berdalih bahwa pembayaran lahan masih terhambat karena belum dilakukan validasi data lapangan.

“Prinsip BPN itu kehati-hatian takutnya salah bayar. Tinggal kita validasi ke lapangan,” ucapnya.

Dadang menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pembayaran lahan di bawah 100 meter. Sementara yang lebih dari 100 meter, pihaknya harus melakukan kajian lagi.

“Yang lebih dari 100 meter, harus ada kajian dulu. Apa lahan tersebut bisa dimanfaatkan atau tidak,” terangnya.

Dadang menyebutkan, BPN angkat tangan terkait proses pembayaran. Dia mengatakan, BPN hanya sebatas pendataan dan validasi.

“Kalau uang yang pegang PT PSBI. BPN enggak tahu soal itu. Yang bayar PT PSBI,” pungkasnya.

(bie)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.