RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Tak kapok-kapok. PT. Benang Warna Indonesia (BWI) yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, kembali membuang limbah cairnya secara langsung tanpa melalui proses pengolahan. Tindakan pengelola pabrik yang sengaja mencemari lingkungan itu, seakan menganggap remeh aturan pemerintah.
Pabrik tekstil itu kepergok oleh Satgas Citarum Harum Sektor 21, yang tengah melaksanakan patroli rutin.
Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 21, Kolonel Inf. Yusef Sudrajat mengatakan, saat pihaknya melintas di Kawasan Industri wilayah Cimahi, Jumat (19/7/2019) dini hari lalu, melihat aliran sungai di sekitaran Jalan Industri mengeluarkan asap yang dihasilkan dari uap.
“Tim kami pun mendekat ke sumber uap. Ternyata, aliran air di dekat pabrik itu berwarna hitam pekat dan masih panas,” kata Yusef.
Dia menambahkan, didapatinya pabrik yang buang limbah itu, ternyata merupakan pabrik yang sebelumnya pernah diberikan teguran oleh Pemerintah Kota Cimahi.
“Pabrik ini sudah dua kali kita pergoki lakukan pelanggaran, waktu itu hanya teguran saja,” ujar.
Tim Satgas Citarum menilai, tindakan pencemaran lingkungan ini dianggap tidak mematuhi dan memperbaiki kesalahan setelah teguran pertama. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan eksekusi penutupan saluran limbah.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap pabrik tersebut, tim Satgas Citarum langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, agar mendapat rekomendasikan pemberian sanksi hukumnya.
Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny, mengatakan, terkait dengan pabrik yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi apalagi yang sudah pernah diberikan teguran.
“Sanksi yang kita berikan adalah administratif atau tertulis, bahwa pertama perusahaan kita tegur dulu. Setelah itu pelanggarannya harus diperbaiki sesuai aturan. Bisa meningkat ke sanksi pencabutan izin atau penutupan pabrik,” katanya.
Tahun ini, pihaknya menargetkan 100 perusahaan akan diawasi dan dilakukan pengecekan baku mutu limbah yang dihasilkan.
“Tahun ini 100, sudah ada 17 perusahaan yang kita berikan sanksi administratif. Sisanya sedang berjalan, karena keterbatasan SDM jadu agak lambat pergerakannya,” tandasnya.