News

Satpol PP Ingatkan Penjual Bendera

Radar Bandung - 09/08/2019, 11:35 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Satpol PP Ingatkan Penjual Bendera
ILUSTRASI : Penjual bendera merapikan dagangannya. Foto : ( TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi meminta agar para penjual bendera musiman tidak menggelar lapak di zona terlarang. Menurut aturan Perda K3, kawasan zona merah tersebut, yakni bahu jalan, pagar taman kota, area taman kota, terutama sepanjang trotoar. Kendati demikian, pemerintah tidak akan melakukan penertiban secara represif.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, sejauh ini para penjual bendera di Cimahi, hanya muncul saat mendekati perayaan HUT RI saja. Sehingga pihaknya hanya mengingatkan agar tidak berjualan di lokasi yang sudah dilarang.

“Kami mempersilakan mereka berjualan, asal tidak di tempat atau zona terlarang,” ujar Totong.

Jika berbicara aturan, para pedagang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Sanksinya berupa tindak pidana ringan (tipiring), dengan denda Rp50 ribu.

“Bukan berarti kami tidak menegakkan aturan, tapi pendekatannya berbeda. Mereka hanya pedagang musiman,” tuturnya.

Sementara itu, Ade Sumarna (34), salah seorang penjual bendera di kawasan Jalan Amir Machmud mengaku, ia bersama pedagang lainnya sempat kebingungan mencari lapak untuk jualan benderanya. Terlebih, iapun tidak mau lapak jualannya malah mengganggu ketertiban umum.

“Saya baru jualan bendera di Cimahi, jadi belum tahu daerah mana wilayah terlarangnya. Saya juga was-was kalau ada penertiban Satpol PP,” ujar Ade.

Soal pendapatan berjualan bendera di Cimahi, dirinya mengaku omset yang diperoleh tidak terlalu besar, apalagi bendera termasuk barang yang awet. Harganya bervariasi, kalau yang kurang dari 1 meter dipatok Rp20 ribu. Kalau yang panjang dan berenda Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

“Pendapatan tidak menentu, kadang sehari ada yang terjual kadang tidak. Paling dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu sehari,” tuturnya.

Agar terhindar dari penertiban, selama di Cimahi, dia dan sesama pedagang bendera lainnya memanfaatkan masjid untuk tidur atau sekadar beristirahat.

“Karena kita jualan juga kurang dari sebulan, ya pindah-pindah masjid saja untuk tidur. Kalau ngontrak mahal,” tandasnya.

(dan)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.