RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-Basis Data Terpadu (BDT) di Kota Cimahi dinonaktifkan.
Untuk tahun 2019, penonaktifkan dilakukan terhadap sekitar 3.000 peserta secara bertahap. Penonaktifan tahap 1 sebanyak 210 peserta, tahap 2 sebanyak 1.881 peserta, tahap 3 sebanyak 280 peserta, tahap 4 sebanyak 208 peserta dan tahap 5 sebanyak 212 peserta.
Pada tahap pertama, penggantian peserta dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kuota PBI tetap harus kita pertahankan dan kita sudah punya data ajuan. Kita juga terus lakukan verifikasi-validasi data di lapangan supaya PBI JKN-KIS tepat sasaran,” ujar Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar, saat Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (12/8/2019).
Berdasarkan data per Agustus 2019, keseluruhan PBI dari APBN se-Kota Cimahi mencapai 125.346 jiwa, ditambah dari APBD Kota Cimahi 13.393 jiwa.
Dari jumlah tersebut, PBI yang masuk BDT sebanyak 109.237 jiwa dan non-BDT sebanyak 19.785 jiwa.
Kebijakan penonaktifan sendiri berlaku sejak 1 Agustus 2019, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial No. 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Penonaktifan dasarnya dari pendataan dari sisi administrasi kependudukan. Mereka yang dihentikan ini terutama karena data status kependudukan tidak diurus,” katanya.
Dari PBI yang sudah dihentikan, pihaknya mendapatkan hasil klasifikasi 40 persen diantaranya merupakan masyarakat miskin pada BDT.
“Kita lihat apakah memenuhi kriteria, pengajuan dilakukan lewat kelurahan dan nanti akan diverifikasi lagi, biar tidak ada ketimpangan,” jelasnya.