RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang pengelolaan sampah yang segera disahkan, bakal memuat poin mengenai penggunaan kantong plastik sekali pakai. Seperti diketahui, kantong plastik menjadi salah satu jenis sampah yang sulit diurai.
Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, per harinya volume sampah mencapai 265 ton. Dari kesekuruhan itu, 15,6 persen disumbang dari sampah plastik. Sisanya, 8,5 persen kertas, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3 RT 1,4 persen, sampah organik 50 persen serta sampah lainnya 12,5 persen.
“Sampah plastik ini bisa terurai puluhan tahun, jadi pencemaran lingkungan. Makanya di Perda terkait pengelolaan persampahan dimasukkan soal penggunaan plastik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Selasa (13/8/2019).
Setelah Perda selesai, lanjut dia, implementasi aturan tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai akan diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu diatur seputar pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Sedang kita godog, mungkin beberapa bulan ke depan sudah disiapkan aturannya,” ungkapnya.
Saat ini Perwal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
Kemungkinan aturan tentang pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai itu baru akan diimplementasikan tahun 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.
“Karena ini tidak mudah mengimplementasikannya kita bicarakan dulu di internal, baru nanti kita konsultasikan ke walikota soal penerapannya,” jelasnya.
Setelah Perwal disahkan, akan ada masa transisi pelarangan penggunaan kantong plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan.
“Kalau untuk pasar tradisional atau pasar rakyat itu akan diberikan masa transisi satu tahun. Jadi agak rumit memang kalau di pasar tradisional,” jelasnya.
Sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, nantinya toko modern atau pasar tradisional maupun masyarakat disarankan untuk menggunakan kantong belanja yang bisa dipakai lama dan ramah lingkungan.
“Bisa juga masyarakat membawa kantong belanja sendiri, jadi tidak tergantung dengan plastik belanja dari toko atau pasar,” tandasnya.