News

Implementasi Perda Kantong Plastik Butuh Waktu

Radar Bandung - 14/08/2019, 12:19 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Implementasi Perda Kantong Plastik Butuh Waktu
ILUSTRASI : Sebagian masyarakat masih menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaannya (foto: IST)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang pengelolaan sampah yang segera disahkan, bakal memuat poin mengenai penggunaan kantong plastik sekali pakai. Seperti diketahui, kantong plastik menjadi salah satu jenis sampah yang sulit diurai.

Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, per harinya volume sampah mencapai 265 ton. Dari kesekuruhan itu, 15,6 persen disumbang dari sampah plastik. Sisanya, 8,5 persen kertas, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3 RT 1,4 persen, sampah organik 50 persen serta sampah lainnya 12,5 persen.

“Sampah plastik ini bisa terurai puluhan tahun, jadi pencemaran lingkungan. Makanya di Perda terkait pengelolaan persampahan dimasukkan soal penggunaan plastik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Selasa (13/8/2019).

Setelah Perda selesai, lanjut dia, implementasi aturan tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai akan diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu diatur seputar pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Sedang kita godog, mungkin beberapa bulan ke depan sudah disiapkan aturannya,” ungkapnya.

Saat ini Perwal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

Kemungkinan aturan tentang pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai itu baru akan diimplementasikan tahun 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.

“Karena ini tidak mudah mengimplementasikannya kita bicarakan dulu di internal, baru nanti kita konsultasikan ke walikota soal penerapannya,” jelasnya.

Setelah Perwal disahkan, akan ada masa transisi pelarangan penggunaan kantong plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan.

“Kalau untuk pasar tradisional atau pasar rakyat itu akan diberikan masa transisi satu tahun. Jadi agak rumit memang kalau di pasar tradisional,” jelasnya.

Sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, nantinya toko modern atau pasar tradisional maupun masyarakat disarankan untuk menggunakan kantong belanja yang bisa dipakai lama dan ramah lingkungan.

“Bisa juga masyarakat membawa kantong belanja sendiri, jadi tidak tergantung dengan plastik belanja dari toko atau pasar,” tandasnya.

(dan)


Terkait Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kegiatan verifikasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara daring yang berlangsung di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (11/6/2025). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi telah melakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.