RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Baru satu bulan menghirup udara bebas, Ikhwan Nuddin harus kembali ke bui. Kakek berusia 61 tahun ini kepergok warga saat mencuri barang di dalam mobil. Bukannya menyerah, pelaku justru menyerang warga.
Peristiwa itu terjadi saat Ikhwan menjalankan aksinya di Jalan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu (11/8/2019) malam. Saat itu, kakek dua cucu ini mencuri barang di dalam sebuah mobil yang terparkir di jalan.
“Dia melakukan pencurian ini dengan cara memecah kaca mobil menggunakan obeng,” ucap Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa (13/8/2019).
Ikhwan saat itu melihat ada sebuah tas laptop di bangku kemudi. Dia lantas mengambil tas berwarna hitam itu yang dianggap sebagai barang mewah. Namun di dalam tas hanya berisi sarung dan sajadah.
“Disangkanya isinya laptop, tapi ternyata bukan,” kata Asep.
Ulahnya kepergok warga sekitar. Kebetulan saat itu ada dua warga tengah melakukan ronda malam. Ikhwan, yang sudah kepergok, malah menyerang kedua warga tersebut.
“Pelaku menyerang dengan cara menusukkan obeng ke arah dada salah satu warga hingga terluka. Tapi akhirnya pelaku bisa diamankan,” kata Asep.
Polisi yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi kejadian. Ikhwan akhirnya dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong tanpa perlawanan.
“Ternyata yang bersangkutan ini baru satu bulan keluar dari penjara. Dia dulu masuk penjara dalam kasus yang sama tahun 2016 dengan vonis 3,5 tahun,” tutur Asep.
Sementara itu, Ikhwan mengaku terpaksa melakukan pencurian itu. Ikhwan berdalih sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya.
“Saya waktu di penjara kemarin sudah tobat. Saya sudah usaha dagang pakaian. Tapi karena kepepet, untuk biaya orang tua di rumah sakit, jadi terpaksa,” kata Ikhwan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah tas selendang, sajadah, sarung, charger, dan obeng dari tangan Ikhwan. Kini Ikhwan ditahan di Mapolsek Kiaracondong. Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.