News

Pemkot Bandung Cabut Perda K3

Radar Bandung - 20/08/2019, 17:21 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Pemkot Bandung Cabut Perda K3
PENATAAN: Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas, Jalan Jenderal Ahmda Yani, Kota Bandung membongkar lapak dagangannya untuk dilakukan penataan oleh Pemkot Bandung, Senin (12/8/2019) malam. FOTO : (MURWANI ROKHAYATI/ RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3.

Pemkot Bandung akan menggantinya menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat). Dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Ruswandi.

Ia mencontohkan kawasan tersebut misalnya seperti kawasan PKL di Cicadas.
PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian.

“PKL boleh berjualan dengan beberapa catatan. Diantaranya, tidak boleh menghalangi akses pintu masuk. Perubahan ini tentunya sudah berdasarkan kajian,” katanya.

“Perubahan zona juga ada di beberapa tempat seperti halaman sekolah dan halaman tempat peribadatan,” sambungnya.

Secara umum ada 7 tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.

Idris menambahkan, pergantian Perda K3 menjadi Perda Tibum Tralinmas merupakan adaptasi. Karena ada beberapa regulasi yang tidak tersentuh di Perda K3.

“Dalam Perda Tibum Tralinmas ini lebih rinci dalam mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat seperti regulasi keberadaan moko (motor toko, red) misalnya. Dan beberapa aspek yang belum diatur dalam Perda K3,” paparnya.

Saat ini Perda Tibum Tralinmas sedang dalam proses penomoran di tingkat Provinsi dan sebentar lagi akan diundangkan.

“Kemarin sudah selesai di paripurnakan. Kami berharap proses tersebut segera rampung agar bisa segera disosialisasi lalu diterapkan,” ujar Idris.

Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung yang ingin membuka usaha sebagai PKL untuk mengetahui tentang aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat lainnya.

“Pada dasarnya berjualan itu tidak dilarang. Kesalahannya itu ada pada tempat para PKL itu berjualan,” pungkasnya.

(mur)


Terkait Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026
Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 5 Mei 2025 dan terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat serta calon mahasiswa jenjang Magister. STIE Ekuitas merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan di bidang ekonomi, manajemen, keuangan, dan bisnis […]

Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya
Bandung Raya
Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya

Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menyiapkan kurikulum berbasis AI dalam masa pendaftaran mahasiswa baru 2025-2026.

bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa
Bandung Raya
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, bank bjb kembali menyelenggarakan khitanan massal di Kantor Pusat Menara bank bjb, pada Rabu 27 Mei 2025. Program yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) bank bjb ke-64 ini menjadi bagian dari agenda tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) bank bjb, yang tidak hanya fokus […]

Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.