News

Empat Pelaku Pemerkosaan Terancam 15 Tahun Bui

Radar Bandung - 21/08/2019, 09:52 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
EKSPOS: Empat tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019). ( Foto : MOCH HABIBI/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.idBATUJAJAR – Polisi Resort Cimahi menetapkan empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai tersangka.

Keempat tersangka antara lain, UR (18), AG (28), dan RH (23) ketiganya bekerja sebagai buruh dan semuanya merupakan warga Kampung Lebak Muncang, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB.

Mereka didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Seorang tersangka lagi adalah AR (22) warga Ciliwur RT 01/10, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB. Sedangkan tempat kejadian perkara kasus ini di Kampung Lebak Muncang RT 01/11, di desa dan kecamatan yang sama.

Kapolsek Batujajar Kompol Jose H WX mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh AR di rumahnya dengan menggunakan motor.

“AR mengajak korban untuk ngabuburit (menunggu bedug bulan puasa) ke kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, pada 7 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB,” Jose kepada wartawan di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Tiba di lokasi ternyata sudah ada UR, RH, dan saksi AD. Kemudian para pelaku membeli minuman keras. Saat korban hendak buang air kecil, terjadilah aksi pencabulan yang pertama dilakukan oleh UR seorang diri.

Setelah itu, datang tersangka AG membawa mobil dan sempat membawa korban jalan-jalan ke Kota Bandung. Sepulang dari Bandung kondisi korban yang sudah mabuk berat lalu dibawa ke rumah tersangka.

Saat itulah AG dan RH mencabuli korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar. Sementara AR melakukan pencabulan kepada korban seminggu sebelum kejadian tersebut.

“Keempat pelaku ini merupakan tetangga satu kampung korban. Mereka beralasan melakukan pemerkosaan itu karena di bawah pengaruh minuman keras,” jelasnya.