News

Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar

Radar Bandung - 26/08/2025, 15:40 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Kemenkeu Wilayah Jabar menggelar kick off Lelang Serentak yang melibatkan DJP, DJBC, DJPb serta DJKN Jabar di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Selasa (26/8/2025). (dok humas DJP Jabar 1)

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG-Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan lelang sebanyak 123 aset berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Lelang tersebut berlangsung dalam kegiatan pekan lelang serentak yang kick off-nya digelar di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jalan Asia Afrika No 114, Kota Bandung.

Kegiatan bertajuk ‘Lelang Serentak Kemenkeu Wilayah Jawa Barat, Wujudkan Indonesia Maju’ tersebut berlangsung mulai 26 hingga 28 Agustus 2025.

Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sitaan pajak, tegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan Barang Milik Negara.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat dan roda dua saat pekan lelang serentak di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, Selasa (26/8). (taofik achmad/radar bandung)

“Total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp35.695.319.969. Adapun rinciannya Kanwil DJP Jabar 1 sebanyak 37 aset dengan nilai limit Rp9.364.791.530, Kanwil DJP Jabar 2 sebanyak 22 aset dengan nilai limit Rp1.496.868.700, Kanwil DJP Jabar 3 sebanyak 53 aset dengan nilai limit Rp22.203.796.710, Kanwil DJBC Jabar sebanyak 10 aset dengan nilai limit Rp2.594.256.029, dan Kanwil DJPb Jabar sebanyaj 1 aset dengan nilai limit Rp35.607.000,” ujar Eka kepada wartawan dalam konferensi pers ‘Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jawa Barat’ di aula GKN Bandung, Selasa (26/8/2025).

Eka menambahkan, kegiatan ini melibatkan seluruh unit vertikal di lingkungan Kemekeu Jabar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat yang membawahi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini juga didukung Direktorat Penegakan Hukum DJP, Direktorat Lelang DJKN, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

Selain bagian dari upaya penegakan hukum di bidang penagihan pajak serta kepabeanan dan cukai, lanjut Eka, kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
“Kami juga ingin mengkampanyekan lelang sebagai aktivitas ekonomi sesuai dengan gaya hidup saat ini yang serba cepat dan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” imbuh Eka.

Pelaksanaan kegiatan lelang ini serentak di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar yakni, KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Cirebon, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Purwakarta melalui portal lelang.go.id.

“Kami berharap melalui kegiatan Lelang Serentak ini, peran dan kontribusi Kemenkeu yang berdampak positif bagi masyarakat di tingkat regional dapat terwujud,” tandas Eka. (nto)