News

Rokok Ilegal Marak, Pemkab Majalengka Gandeng Bea Cukai dan Media untuk Sosialisasi Cukai

Radar Bandung - 26/08/2025, 16:52 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Bea Cukai Cirebon menggelar sosialisasi peraturan cukai di salah satu hotel, Selasa (26/8). Kegiatan ini melibatkan kalangan jurnalis, yang dinilai sebagai mitra strategis dalam menyuarakan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Sekda Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya soal hukum, melainkan juga terkait aspek budaya, psikologis, ekonomi, hingga kesehatan. “Rokok sudah lama lekat dengan budaya maskulinitas dan solidaritas. Mengatasinya tidak cukup hanya menaikkan harga cukai, tapi juga mengubah nilai sosial yang sudah melekat,” ujarnya.

Sepanjang 2025 hingga 22 Agustus, Bea Cukai Cirebon mencatat 17,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar. Dari jumlah itu, peredaran terbesar terpantau di Kabupaten Cirebon, Indramayu, hingga Majalengka.

Menurut Aeron, rokok ilegal tak hanya merugikan negara dan industri rokok legal, tapi juga berdampak pada keluarga miskin. “Perokok yang kecanduan tetap membeli rokok meski harga naik, bahkan mengorbankan kebutuhan gizi, pendidikan, atau kesehatan. Ini yang jadi masalah sosial,” katanya.

Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok ilegal masuk kategori tindak pidana. Berdasarkan UU No. 39/2007, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda puluhan kali lipat dari nilai cukai.

Karena itu, Pemkab Majalengka mengajak media untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan jurnalis, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

“Tanpa kerja sama semua pihak, pasar gelap tembakau akan terus berkembang. Sosialisasi ini adalah langkah awal memperkuat kolaborasi,” tegas Aeron.