RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – BPJS Kesehatan Kota Bandung melakukan tindakan tegas terhadap badan usaha yang bandel.
Tindakan itu dilakukan dengan cara penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri, Kota Bandung. Sedikitnya ada 120 badan usaha yang tidak patuh baik kewajiban membayar iuran atau mendaftarkan para pekerja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, SKK yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri sebanyak 120 badan usaha terbagi 38 badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan 82 badan usaha yang belum membayar iuran (nunggak).
“Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi penegakan hukum sesuai perjanjian kerjasama (BPJS Kesehatan-Kejaksaan Negeri Kota Bandung) yang sudah berjalan sejak 2015,” ucap Cucu saat konferensi pers, Jumat (23/8).
Cucu mengungkapkan, nilai aset yang bisa diterima sebesar Rp1,020 miliar untuk 82 badan usaha yang nunggak. Besaran nilai itu bisa saja lebih atau kurang setelah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk 38 badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta baru (diidentifikasi) kurang lebih 530 pekerja.
“Untuk yang 38 badan usaha belum kami tentukan berapa besaran (potensi) yang bisa didapat karena skalanya masih UMKM. Kami harus mendata dulu berapa pendapatan setiap pekerja perbulan,” terangnya.
Kata Cucu, penyerahan SKK tersebut merupakan langkah penyelesaian berkaitan dengan hukum. Cucu menyebut, Kejaksaan Negeri sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan serta dapat melakukan penanganan/ penyelesaian masalah ketidakpatuhan sesuai tugas dan wewenangnya.
“Bukan hanya badan usaha saja, perseoranganpun bisa ditindak,” imbuhnya.
Cucu memaparkan, sebelumnya BPJS Kesehatan Kota Bandung sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Kepatuhan bersama Pengawas Ketenagakerjaan kepada badan usaha yang membandel. Namun, hingga waktu yang ditentukan badan usaha tersebut tak kunjung merespon.
“BPJS Kesehatan dengan program JKN KIS merupakan program negara yang wajib diikuti semua warga Indonesia dan sudah tertuang dalam undang-undang. Maka dari itu, jika ada yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi,” paparnya.
Cucu melanjutkan, setiap badan usaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan administrasi, denda bahkan bisa masuk ke ranah pidana. Ia berharap, dengan langkah ini
setiap badan usaha yang bermasalah bisa segera mentaati regulasi.
“Bagaimanapun badan usaha yang sudah daftar adalah pahlawan negara. Taat kepada aturan artinya memabantu kesinambungan program JKN-KIS,” tandas Cucu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Nurizal Nurdin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Firman Setiawan bakal segera menindaklanjuti SKK tersebut. Dalam waktu dekat ia dan jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Kami (Kejaksaan) bisa memberikan bantuan hukum, pertama sosialisasi dan memitigasi terhadap perusahan yang wajib daftar dan bayar tunggakan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan penyerahan SKK ini pihaknya akan menyerahkan kepada Kejari Kota Bandung lalu mensubtitusikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengundang badan usaha yang bersangkutan.
“Tahun kemarin juga ada pelaporan kasus serupa. Tapi periode ini yang paling banyak. Mudah-mudahan dengan langkah ini semua badan usaha yang bermasalah bisa merespon positif,” pungkasnya.(arh)