News

Peracik Minuman Maut Kembali Diadili

Radar Bandung - 29/08/2019, 11:19 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Peracik Minuman Maut Kembali Diadili
ILUSTRASI: Minuman keras oplosan maut Foto : ( IST )

RADARBANDUNG.id, BOS – Minuman oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik kembali diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019).

Keduanya diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas penjualan minuman keras oplosan yang menewaskan 45 orang itu.

Jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita dalam dakwaannya mengatakan, Samsudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri.

Komposisinya, air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon. Miras oplosan bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol. Dalam sehari, terdakwa memproduksi minuman maut itu hingga 5 kali.

“Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras maut juga dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung,” ujar Aisha.

Keuntungan yang didapat terdakwa selain dari pembeli yang datang, juga datang dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.

“Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak,” ucapnya.

Aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 8 unit dan aset tak bergerak berupa lahan sebanyak 10 bidang tanah di Kabupaten Bandung dan Sumatera Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar jaksa.

Ancaman pidana di pasal itu yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Seperti diketahui, keduanya sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana merugikan kesehatan menyebabkan kematian. Dia dipidana penjara selama 20 tahun pada Oktober 2018.

Sedangkan istrinya, Hamciah Manik, divonis karena perbuatan yang sama dan dipidana penjara selama 7 tahun. Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

(gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.