RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat disenangi para pelaku tindak kriminal. Bagaimana tidak, itu terbukti setelah Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Cimahi melaksanakan operasi “Libas”.
Selama sepuluh hari berjalannya operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 15 kasus dan 22 orang pelakunya.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, operasi Libas dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
“Alhamdulillah, Polres Cimahi bersama seluruh jajaran Polsek, melaksanakan operasi Libas. Selama 10 hari berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan,” tegas
Menurut Rudy, dari 22 pelaku yang diamankan empat pelaku terpaksa harus mendapatkan timah panas dari petugas saaat dilakukan penangkapan. Pasalnya, saat hendak diamankan oleh petugas keempat, pelaku tersebut membahayakan nyawa petugas.
“Karena pada saat akan diamankan, melakukan perlawanan sehingga membahayakan jiwa petugas. Tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki empat pelaku tersebut,” kata Rusdy.
Rusdy menjelaskan, 22 pelaku tersebut ditangkap atas kasus yang berbeda-beda, mulai dari tindakan kriminal berupa pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pengeroyokan.
“Barang bukti yang diamankan, cukup banyak. Beberapa alat yang digunakan saat melakukan tindakan kriminal. Hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kemudian senjata tajam, dan peralatan lainnya,” jelas Rudy.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351,363, hingga 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Sedangkan untuk hukuman tambahan residivis itu merupakan kewenangan peradilan sepenuhnya,” tandasnya.