News

Pilrek Ulang Universitas Padjajaran Disoal

Radar Bandung - 06/09/2019, 11:49 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
WAWANCARA: Kuasa hukum Atip Latipulhayat, Richi Aprian, saat diwawancara di Pengadilan Negeri Bandung. Foto : ( AZIS ZULKHAIRIL/ RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kuasa hukum Atip Latipulhayat, Richi Aprian, angkat bicara ihwal proses Pilrek ulang Universitas Padjajaran (Unpad). Menurutnya, Pilrek ulang tak memberi jaminan kepada calon rektor baru yang saat ini sudah ditetapkan oleh MWA Unpad.

“Kami dan Majelis Wali Amanat MWA Unpad saat masih menjalani sidang gugatan atas kerugian material terkait Pilrek Unpad sebelumnya. Sekarang sudah Pilrek Ulang,” ucap Richi, Kamis (5/9/2019).

“Ini kan kita tunggu kepastian, itu yang harus dijaga dulu. Kalau gugatan kami menang bagaimana?,” sambungnya.

Richi mengatakan, beberapa calon yang sudah mendaftar seharusnya lebih memikirkan apa yang sudah dialami kliennya (Atip Latipulhayat). Kata dia, pada proses Pilrek yang berjalan saat ini tidak ada jaminan yang kuat untuk para calon rektor.

“Dengan kasus yang masih berjalan saat ini, seharuanya yang sudah mendaftar mikir itu juga,”ungkapnya.

Richi mengungkapkan, yang perlu dikhawatirkan adalah, ketika Pengadilan Negeri (PN) memutuskan bahwa gugatan kliennya menang, maka Pilrek Unpad-pun akan diberhentikan lantaran salah satu gugatanya adalah mengembalikan proses Pilrek sebelumnya, dimana kliennya masuk menjadi calon rektor.

“Kami hargai proses Pilrek ulang yang sedang berjalan, tapi kami juga tidak ingin proses ini berjalan dengan melawan hukum,”ucapnya.

“Posisinya gini, kalau PN minta memberhentikan gmana. Ya harus diberhentikan yah,”tambahnya.

Lebih lanjut, Richi menjelaskan, saat ini proses persidangan sedang menjalani tanggapan MWA Unpad. Kemudian pekan depan jadwal sidang pembuktian. Setelah itu disusul dengan kesimpulan dan putusan.

“Masalah ini bukan soal klien kami tidak jadi rektor, tapi karena proses pemberhentian tidak sesuai hukum,” pungkasnya.

(azs)