TIONGKOK menghukum mati lebih dari 1,3 juta pejabat koruptor. Itu hanya dalam tempo empat tahun (2013-2017). Itu hanya pejabat rendahan. Termasuk setingkat kepala desa.
Tiongkok memang negara yang paling ketat menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Dengan cara itu, Tiongkok menjadi negara yang ekonominya sangat maju. Nomer dua terbesar dan terkuat di dunia setelah Amerika Serikat.
Koruptor di Jerman wajib mengembalikan semua uang yang dikorupsi. Setelah itu dipenjara seumur hidup. Ia baru dibawa ke luar penjara setelah meninggal dunia.
Amerika termasuk negara yang juga ketat menerapkan hukum kepada koruptor. Meski tidak ada hukuman mati di sana. Paling rendah dihukum lima tahun bagi siapa saja yang terbukti korupsi di negeri Donald Trump itu. Lalu bayar denda dua juta dolar. Kemudian diusir dari negaranya. Dalam kasus tertentu.
Korea Selatan menghukum koruptor selain dipenjara juga dikucilkan dari masyarakat dan keluarganya. Hukuman sosial itu yang menyebabkan mantan Presiden Roh Moo Hyun bunuh diri.
Di Korea Utara, koruptor ditembak mati, lalu mayatnya diserahkan ke kawanan anjing liar yang sedang kelaparan.
Korupsi itu memang kejahatan luarbiasa (extraordinary crime). Korupsi membuat apa saja tidak berkualitas. Korupsi itu memiskinkan. Korupsi itu membodohkan. Korupsi itu penghancuran masa depan bangsa dan negara. Korupsi itu tidak berprikemanusiaan.
Lalu siapa saja yang ingin melemahkan peran KPK? Menyelamatkan KPK jauh lebih penting dibanding memindahkan ibukota negara.
(Hazairin Sitepu)