News

Tidak Memiliki Izin, Tower Monopole Disegel

Radar Bandung - 10/09/2019, 09:46 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Tidak Memiliki Izin, Tower Monopole Disegel
MELANGGAR : Anggota Kota Cimahi menyegel satu bangunan tower monopole tanpa izin yang berdiri di Jalan Encep Kartawirya, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (9/9/2019) (foto: GATOT POEDJI UTOMO/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sebuah tower monopole yang berdiri tegak di Jalan Encep Kartawirya disegel. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran diketahui tanpa memiliki izin.

Tower penyedia layanan jaringan telekomunikasi seperti digunakan untuk memasang kabel telepon, penangkal petir, CCTV dan wireless antenna ini dibangun berupa kontruksi beton.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, tower itu dibangun tanpa memiliki izin sekaligus dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.

“Sanksinya kurungan hingga 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Laporannya berawal dari keluhan warga sekitar yang terganggu, apalagi sudah diberikan SP 1, 2, dan 3 tapi tidak digubris,” ujar Faisal.

Kata dia, dimensi tower sekitar 2 meter dan memiliki ketinggian konstruksi lebih dari 14 meter. Namun tingginya bisa bertambah setelah nantinya dibagian ujungnya akan dipasang pemancar.

Pihaknya mengindikasikan masih banyak tower monopole, MCP, maupun BTS yang dibangun tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Cimahi maupun KKOP, sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran dan monitoring lebih lanjut.

“Tower ini, dibangun dengan cara menyewa lahan milik warga, tetapi tidak meminta izin ke masyarakat sekitar, terutama ke warga yang dekat dengan tower tersebut.Sehingga jika pembangunannya ingin dilanjutkan pihak pengembang harus menyesaikan dulu perizinannya,” ungkapnya.

Selain itu, mengingat Kota Cimahi juga merupakan jalur penerbangan aktif, maka pembuatan menara itu perlu mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Husein Sastranegara.

“Karena ketinggiannya 14 meter, ini bisa mengganggu penerbangan juga. Kasusnya sama seperti tower Micro Cell Pole (MCP) yang pernah kami segel, tidak punya izin dari KKOP,” terangnya.

(gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.