RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sebuah tower monopole yang berdiri tegak di Jalan Encep Kartawirya disegel. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran diketahui tanpa memiliki izin.
Tower penyedia layanan jaringan telekomunikasi seperti digunakan untuk memasang kabel telepon, penangkal petir, CCTV dan wireless antenna ini dibangun berupa kontruksi beton.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, tower itu dibangun tanpa memiliki izin sekaligus dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.
“Sanksinya kurungan hingga 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Laporannya berawal dari keluhan warga sekitar yang terganggu, apalagi sudah diberikan SP 1, 2, dan 3 tapi tidak digubris,” ujar Faisal.
Kata dia, dimensi tower sekitar 2 meter dan memiliki ketinggian konstruksi lebih dari 14 meter. Namun tingginya bisa bertambah setelah nantinya dibagian ujungnya akan dipasang pemancar.
Pihaknya mengindikasikan masih banyak tower monopole, MCP, maupun BTS yang dibangun tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Cimahi maupun KKOP, sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran dan monitoring lebih lanjut.
“Tower ini, dibangun dengan cara menyewa lahan milik warga, tetapi tidak meminta izin ke masyarakat sekitar, terutama ke warga yang dekat dengan tower tersebut.Sehingga jika pembangunannya ingin dilanjutkan pihak pengembang harus menyesaikan dulu perizinannya,” ungkapnya.
Selain itu, mengingat Kota Cimahi juga merupakan jalur penerbangan aktif, maka pembuatan menara itu perlu mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Husein Sastranegara.
“Karena ketinggiannya 14 meter, ini bisa mengganggu penerbangan juga. Kasusnya sama seperti tower Micro Cell Pole (MCP) yang pernah kami segel, tidak punya izin dari KKOP,” terangnya.