News

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Eks Sekda Jabar

Radar Bandung - 11/09/2019, 10:04 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Eks Sekda Jabar
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap, pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019).

Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kata Febri, tiga saksi itu yakni Staf Bappeda Provinsi Jabar, Yusman Permadi. Staf Dishut Provinsi Jabar Arniati Rahim, dan Kepala Bidang Fisik Bappeda Provinsi Jabar, Slamet Mulyanto. Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7/2019) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, sambung dia, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian, pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara. Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara.

Kemudian, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara. Selanjutnya. Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara. Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

(arh/net)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.