RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Lembaga pengaduan Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, menilai kinerja Pemerintah Kota Cimahi dari segi pelayanan publik kurang memuaskan.
Berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, posisi capaian kinerja pelayanan publik di Kota Cimahi berada di posisi 53,55. Hasil penilaian ditahun 2018 itu membuat Kota Cimahi masuk zona kuning.
Sementara dari hasil evaluasi Kemenpan RB, kinerja pelayanan publik ada tiga dinas yang disoroti. ketiga unit penyelenggar layanan yang menjadi sampel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatana Sipil (Disdukcapil) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.
Ditahun 2018, nilai yang dicapai DPMPTSP Kota Cimahi adalah B dengan skor 3,50. Sementara Disdukcapil Kota Cimahi hanya meraih nilai C dengan skor 2,59. Lalu RSUD Cibabat meriah nilai B dengan skor 5,60.
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, hasil penilaian dari dua lembaga itu menegaskan perlu adanya perbaikan pelayanan publik di Kota Cimahi. Ajay pun menilai, belum optimalnya pelayanan publik ini lantaran, masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki Standar Pelayanan (SP).
“Tentunya harus jadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap publik. Kita sudah melakukan langkah dengan program Cimahi Melayani dan Berinovasi,” kata Ajay.
Atas penilaian tersebut, lanjut Ajay, ke depan pihaknya bakal terus memperbaiki sejumlah kekurangan yang ada dalam aspek pelayanan publik di Kota Cimahi. Seperti yang sekarang sedang dilakukan, yaitu dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pembentukan Klinik Pelayanan Publik di Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi.
”Ini untuk mensinergikan upaya pembinaan peningkatan pelayanan publik di Kota Cimahi. Kita ingin hari ke hari semakin baik dan meningkat dari segi pelayanan publik ini,” ungkapnya.
Ajay menambahkan, upaya lain dari Pemkot Cimahi untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Kami akan terus berbenah. Apalagi ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan identifikasi permasalahan, penyebab belum optimalnya capaian kinerja pelayanan publik, disebabkan belum sepenuhnya perangkat daerah memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik serta belum sinerginya pembinaan pelayanan publik di Kota Cimahi.
Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah mengungkapkan, untuk menindaklanjuti permasalahan pelayanan publik tersebut, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
”Tujuannya untuk memberikan pemahaman kembali kepada seluruh perangkat daerah selaku unit penyelenggara pelayanan publik terkait penyenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.