RADARBANDUNG.id, JAKSA Penuntut Umum Kejari Bandung mendakwa mantan Lurah Leuwigajah Cimahi Agus Anwar, telah melakukan tindak pidana korupsi sistem pembuangan air limbah (SPAL) sebesar Rp 2,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (11/9/2019).
Dalam dakwaannya Agus tak sendiri. Beberapa pihak lain juga diketahui terlibat, diantaranya Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati dan Kartika.
Jaksa Kejari Bandung Aep Saepulloh menuturkan, dalam kasus pengadaan tanah untuk SPAL di Cimahi ini Agus bertindak sebagai Lurah Leuwigajah sekaligus panitia pengadaan tanah. Agus diduga melakukan kesalahan dalam penelitian lahan yang mengakibatkan kesalahan pembayaran senilai Rp 2,3 miliar lebih.
“Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penelitian terhadap tanah yang akan dibebaskan. Sehingga terjadi kesalahan pada pembayaran tanah,” ujar Aep dalam dakwaannya.
Aep menuturkan kasus ini berawal saat Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Australia untuk program hibah sanitasi Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Pemkot Cimahi lantas memerlukan lahan 10 ribu meter persegi.
Singkat cerita, lahan tersebut didapat di RT 08 RW 02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah. Pemkot Cimahi lantas membuat panitia pengadaan lahan di mana Agus terlibat dalam struktur kepanitiaan.
“Tapi saat pelaksanaan justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk SPAL. Karena terdakwa Agus Anwar mengukur tanah orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah. Intinya dia menipu pihak terkait yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair,” tuturnya.