RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dari sekian banyak bangunan komersil di Kota Cimahi, enam bangunan kedapatan melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, enam bangunan tersebut mendapatkan sanksi administrasi sekaligus dipasang plang telah melanggar tata ruang.
Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Renald mengatakan, keenam bangunan tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahu 2013-2033.
“Indikasi pelanggaran tata ruang pada sejumlah bangunan di Kota Cimahi yang berada di wilayah KBU. Kemudian ada audit dan ditemukan beberapa lokasi yang terindikasi pelanggaran tata ruang. Kita ingin memberikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang,” ujar Andi.
Dia menegaskan, siapapun dilarang untuk membangun di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan izin dari pemerintah Kota Cimahi. Terkait dengan bangunan yang sudah diberikan sanksi, ia berharap dilakukan pemulihan fungsi tata ruang.
“Terkait bagaimana sanksinya, akan segera dilakukan evaluasi terlebih dulu dari Pemkot Cimahi untuk menyesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Sementara itu,Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.
”Grand Cimahi City terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengungkapkan, pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, dirinya memperkirakan jika terdapat pihak-pihak yang menambahkan ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan.
”Kita tidak cari yang salah, karena malah jadi tidak ada penyelesaiannya. Kami dari segi pengawasan bisa lalai bisa saja tidak. Yang penting ke depan akan ditertibkan,” kata Ajay, singkat.