News

Grand Cimahi City Ganggu Resapan Air

Radar Bandung - 12/09/2019, 10:52 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Grand Cimahi City Ganggu Resapan Air
ILUSTRASI : Gapura Komplek Perumahan Grand Cimahi City (foto: IST)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dari sekian banyak bangunan komersil di Kota Cimahi, enam bangunan kedapatan melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, enam bangunan tersebut mendapatkan sanksi administrasi sekaligus  dipasang plang telah melanggar tata ruang.

Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Renald mengatakan, keenam bangunan tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahu 2013-2033.

“Indikasi pelanggaran tata ruang pada sejumlah bangunan di Kota Cimahi yang berada di wilayah KBU. Kemudian ada audit dan ditemukan beberapa lokasi yang terindikasi pelanggaran tata ruang. Kita ingin memberikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang,” ujar Andi.

Dia menegaskan, siapapun dilarang untuk membangun di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan izin dari pemerintah Kota Cimahi. Terkait dengan bangunan yang sudah diberikan sanksi, ia berharap dilakukan pemulihan fungsi tata ruang.

“Terkait bagaimana sanksinya, akan segera dilakukan evaluasi terlebih dulu dari Pemkot Cimahi untuk menyesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Sementara itu,Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

”Grand Cimahi City terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengungkapkan, pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, dirinya memperkirakan jika terdapat pihak-pihak yang menambahkan ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan.

”Kita tidak cari yang salah, karena malah jadi tidak ada penyelesaiannya. Kami dari segi pengawasan bisa lalai bisa saja tidak. Yang penting ke depan akan ditertibkan,” kata Ajay, singkat.

(gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.