News

Kesalahan Istri Persit Menjadi Tanggung Jawab Moral TNI

Radar Bandung - 15/10/2019, 10:21 WIB

Tim Redaksi
Kesalahan Istri Persit Menjadi Tanggung Jawab Moral TNI
Foto: Yudhi Mahatma/Antara

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) 147/Kendari, Sultra. Kolonel Hendi harus menjalani serah terima jabatan hari ini, Sabtu (12/10/2019) lantaran postingan istrinya soal penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto.

Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari adalah hal yang wajar. Hukuman disiplin yang diberlakukan oleh pimpinan TNI sudah tepat dan pasti sudah melalui prosedur yang benar.

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.

“Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya. Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain,” kata Hasanuddin di Bandung, Sabtu (12/10/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi. Jadi ketika, Ketua Persit dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan otomatis Dandim harus bertanggung jawab.

“Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi juga Dandim bertanggung jawab, apalagi ini sebagai Ketua plus istrinya. Jadi wajar saja bila Dandim harus kena sanksi, dan inilah aturan militer yang biasa diterapkan,” tegasnya.

Hasanuddin menyebut, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI. Namun, kata dia, kalau dulu pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial ,tapi masalah lain .

“Sudah biasa dalam tubuh TNI. Jadi bukan hal aneh,” tegas dia.

Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari.

(nida khairiyyah)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.