RADARBANDUNG.ID, BANDUNG –
Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98 menyatakan dukungannya terhadap proses demokrasi yang sudah berlangsung saat ini, khususnya Pilpres 2019.
Menurut Ketua Umum PPMI 98 Abdulah Hakim, jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, PPMI 98 menganggap persoalan politik sudah selesai dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menata bangsa untuk 5 tahun ke depan.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, rencananya akan berlangsung Minggu, (20/10/2019) pukul 14.30 WIB, di Gedung MPR RI.
“Persoalan kebangsaan yang memang harus terus berjalan. Makanya proses demokrasi yang hari ini sudah terjadi dan sudah selesai, kita hilangkanlah kubu-kubu. Artinya persoalan politik sudah selesai, mari kita sama–sama menata bangsa ini,” ucap Abdul Hakim, Selasa (14/10/2019).
Dikatakan dengan pelantikan pemerintahan Jokowi yang baru banyak harapan, khususnya menyangkut persoalan peningkatan kesejahteraan maupun perlindungan terhadap pekerja/buruh.
Selain itu juga mendorong pemerintahan yang baru membuat aturan atau perundang-undangan mengenai pekerja/buruh Indonesia, terutama perlindungan dan masa depan pekerja/buruh Indonesia.
“Dalam pemerintahan baru nanti, ada yang kita harapankan nanti yaitu perlindungan pekerja/buruh kemudian kesejahteraan buruh semakin meningkat dan peran negara disitu bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh Indonesia. Kita berharap sekali pak Jokowi bisa dan mampu dalam pemerintahan periode kedua ini memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja kita,” harapnya.
Abdul Hakim juga mengatakan, PPMI 98 juga mendorong pemerintahan baru nanti dapat menetapkan standarisasi upah secara nasional. Hal itu untuk menghindari berbagai persoalan maupun gejolak, saat menentukan kenaikan upah di setiap provinsi.
“PPMI 98 dan Gerakan Kesejahteraan Nasional juga mendorong perlunya pemerintah menetapkan upah dalam skala nasional. Sehingga bisa menjadi batas ukur kenaikan upah pertahunnya di masing-masing provinsi. Dan juga untuk meminimalisasi gejolak adanya aksi-aksi persoalan upah setiap tahunnya,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai revisi UU nomor 12 tahun 2003 Ketenagakerjaan, menurut Abdul Hakim, PPMI 98 mempunyai sikap menolak. Hal itu dikarenakan ada beberapa ketentuan yang dinilai menghilangkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh Indonesia.
“Persoalan-persoalan seperti ini kita berharap tidak terjadi lagi. Intinya kami berharap dengan Presiden baru ada catatan, ada perbaikan di dunia perburuhan,” pungkasnya.
(nida khairiyyah)