News

Ditetapkan Tersangka, Luke Dilaporkan Kasus Baru

Radar Bandung - 25/10/2019, 14:34 WIB

Tim Redaksi
Ditetapkan Tersangka, Luke Dilaporkan Kasus Baru
Ilustrasi

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG– Seorang pria berinisial LRSP (40) alias Luke dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga menggelapkan uang miliaran rupiah. Berdasarkan ‎surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes, pelapor kasus ini bernama H. Eddy S Germania, warga Kabupaten Bogor.

Dalam laporannya, Eddy menyebut Luke telah menyewakan Hotel Anggrek di Jln. L.L.R.E Martadinata kepada pihak lain. Akan tetapi uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham sehingga Eddy S Germania mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai saat dikonformasi mengenai hal itu membenarkannya. Menurut Rifai, pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini tengah mendalaminya.

“Kami tengah mendalami untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyelidikan. Setelah terkumpul alat bukti, statusnya naik jadi penyidikan,” tutur Rifai, Kamis (24/10/2019).

Ditambahkan Rifai, setelah pihaknya mendalami, ternyata belakangan diketahui jika Luke ini sedang terkait kasus hukum lainnya. Bahkan Luke sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 Oktober 2019 di Mapolrestabes Bandung.

“Terlapor ini ternyata sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain, terkait pemalsuan surat-surat terkait ahli waris,” ujarnya.

Saat ditanya soal kelanjutan dari pelaporan Eddy S Germania dan penetapan tersangka kasus lainnya, Rifai menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. “Kami dalami dulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono membenarkan terkait pelaporan dugaan penggelapan tersebut. “Benar, klien kami sudah melapor soal dugaan tindak pidana pengelapan uang hotel,” kata Sri.

Selain itu, tambahnya, Luke memang sempat dilaporkan juga karena kasus pemalsuan keterangan surat ahli waris yang dibuatnya pada 15 Januari 2014. “Dan ternyata untuk kasus ini memang sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” tambahnya.

Ia pun berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Luke. Apalagi Luke terjerat dua kasus berbeda.

“Mudah-mudahan tidak diberikan penangguhan penahanan ya. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti pelaporan kami,” pungkas Sri.

(Azam)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.