News

Pengepul Satwa Diamankan Polda Jabar

Radar Bandung - 28/10/2019, 13:01 WIB

Tim Redaksi
Pengepul Satwa Diamankan Polda Jabar

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Dit Reskrimsus mengamankan tindak pidana dibidang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, di kawasan Desa Bojong Karekes, Kabupaten Pangandaran.

Dede Nurdin (29) diamankan oleh petugas unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat‎ di rumahnya, dengan sejumlah satwa yang ditemukan yakni enam ekor lutung, dua ekor surili dan seekor owa.

“Pengakuan dari terlapor bahwa ia menjadi pengepul dari penjual dan pemburu dengan harga yang berbeda, Lutung di jual kembali seharga Rp2 juta dari sebelumnya ia beli Rp1,2 juta. Sementara Surili ia jual kembali seharga Rp300-400 ribu dari sebelumnya ia beli Rp200 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Trunoyudo didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Wisnu Haribrata di‎ Mapolda Jawa Barat, Senin (28/10/2019).

Perbuatan Dede, lanjut Truno, telah dilakukan sejak dua bulan dengan tidak ada surat izin dari instansi yang berwenang. “Iya sengaja menyewa sebuah rumah kontrakan untuk menyimpan kandang yang dipelihara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Dede dijerat Uu RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 40 ayat 2; barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3; dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

(nida khairiyyah)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.