RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pencucian uang Akumobil saat ini ditangani Polda Jabar. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, yang bakal menangani kasus tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih mengatakan terkait dugaan pencucian uang kita limpahkan ke Polda Jabar.
“Kita sudah buat laporan polisi model a terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan kita sudah gelarkan di polda di Ditreskrimsus,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, Senin (2/12 ).
Dirinya menambahkan, perihal dugaan pencucian uang diambil alih Polda karena locusnya bukan hanya di Bandung saja.
“Tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya,” paparnya.
Adapun terkait dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan Akumobil ini, jajaran Ditreskrimsus bakalan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.
“Nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana-mana saja uang itu beredar,” jelasnya.
Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nanti bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.
“Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan,” jelasnya.
(nto/pojoksatu)