RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya menegaskan, seharusnya tidak dilakukan lagi pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Larangan tersebut merujuk pada terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun Wendi mengaku heran pengangkatan TKK itu masih dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat. “Aneh, Masih ada yang berani mengangkat TKK, padahal sudah tidak diperbolehkan menurut aturan. Peraturan Pemerintah itu mestinya dilaksanakan dan tidak ada lagi itu perekrutan TKK,” tegas Wendi, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, jika pemkab masih saja nekat melanggar aturan tersebut, maka hal ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Perihal adanya kebutuhan SDM pegawai, seharusnya pemkab membuat kebijakan serta pengendalian yang dari setiap OPD.
“Adanya kekurangan pegawai, harusnya ada kebijakan dan pengendalian yang jelas dari setiap OPD. Kalau tidak, akan menimbulkan kerugian, baik untuk pemerintah dalam menjalankan tupoksinya maupun bagi kenyamanan pelayanan publik setiap harinya yang ujungnya pembengkakan anggaran tak jelas dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Wendi menegaskan, pihaknya sebagai pengawas pemerintah akan melakukan penelusuran, apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari permasalahan TKK ini.
“Harus dilaksanakan langkah tegas dan konkrit terkait kegaduhan yang terjadi, harus kita sisir berapa TKK yang bekerja optimal dan valid dalam menutupi kebutuhan ideal dari kepegawaian di setiap OPD,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai Pemkab Bandung Barat berjalan membuka kesempatan bagi pihak tertentu yang mencari keuntungan dalam perjanjian kontrak TKK, pengangkatan dan pemberhentian yang menjadi tanggung jawab OPD.
“Termasuk juga dalam kasus yang menjadi ‘viral’ kemarin,” pungkas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.