News

Polisi Ringkus Dua Komplotan Maling Mobil

Radar Bandung - 31/01/2020, 20:59 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polisi meringkus dua pemuda komplotan pencuri kendaraan roda empat. Ada dua mobil yang digasak. Kedua pemuda tersebut ialah Dimas Aditya Prastyo (19) dan Jajang Hendrawan (24). Keduanya ditangkap personel Polsek Andir yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Nasrudin Selasa (21/1/2020).

“Mereka ini spesialis pencurian mobil,” ucap Kapolsek Andir, Kompol Rina Perwitasari di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Rina mengatakan, modus yang dilakukan keduanya berbeda. Jajang beraksi lebih dulu dengan cara mencuri kunci mobil beserta STNK dari korban yang sedang tertidur di sebuah kios di Jalan Dulatip, Kota Bandung.

“Salah satu pelaku ini sengaja’ dia hunting, ketika melihat korbannya lengah, dia ambil tasnya, lalu bawa kabur mobil pikap Daihatsu Gran Max,” kata Rina.

Sedangkan Dimas melakukan aksinya di sebuah garasi di kawasan Andir. Dimas bermodus meminjam mobil jenis minibus dengan alasan untuk dicuci. Namun dia justru membawa mobil kabur untuk dijual.

“Dia berpura-pura meminjam mobil dari temannya untuk dicuci. Tapi ternyata malah dibawa kabur,” kata dia.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Andir. Keduanya dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.

“Mereka semua sudah kami tahan,” pungkasnya.

(arh/bbs)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.