News

Pengembalian Dana Harus Rampung Bulan Maret

Radar Bandung - 03/02/2020, 14:26 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jakarta (31/12/2019).RILIS.ID/Fajar Alim m

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Anggota Dewan Komisi VI Herman Khaeron menyebutkan bahwa pihaknya yakin untuk mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, tidak dalam waktu dekat.

“Kalau pikiran saya kalau opsi-opsi pembayaran mungkin bisa kita selesaikan sampai Maret tapi kalau pembayaran agak riskan (berisiko), awal Maret itu kita bisa bayarkan dengan cara mencicil kepada para nasabah,” kata dia di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Akan tetapi, hal tersebut harus sejalan dengan ketentuan para pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada dalam ruang lingkup pembayaran tersebut.

Baginya, yang terpenting saat ini adalah membangun solusi jangka panjang agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi. Sebab, masih banyak kasus lain yang harus diselesaikan, seperti ASABRI.

“Jangan hanya jangka pendek, karena kalau hanya menyediakan Rp 2 triliun itu kan hanya untuk meningkatkan klaim saja atau membayar kewajibannya yang itu (klaim) juga terjadi kenaikan antara November 2019 ke Januari akhir 2020,” ucap dia.

Pengembalian dana nasabah ini harus berdasarkan rasa keadilan, jangan sampai hanya sebagian nasabah saja yang mendapatkan bayaran. Maka dari itu diperlukan pembahasan secara terus menerus bersama kementerian dan perusahaan terkait.

“Kalau hanya menyediakan Rp 2 triliun itu kan hanya untuk meningkatkan (pembayaran) klaim saja, jangan sampai yang satu dibayar yang lain enggak, kemudian baru dibayar setahun dua tahun,” tutupnya.

(jpc)