RADARBANDUNG.com,SUBANG – Ketua Pengadilan Negri Subang R. Hendral mengatakan aplikasi e-ligitasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan, menjadikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan lebih sederhana sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain itu, dalam e -ligitasi menjadikan proses persidangan juga menjadi lebih cepat, sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan sidang di Pengadilan secara elektronik.
Termasuk, sistem elektronik dilakukan juga pada tataran administrasi perkara dan persidangannya secara elektronik. “Program e-ligitasi ini dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (access for justice),” ujar Hendral saat melaunching program e-litigasi di ruang sidang utama PN Subang, Jln.Mayjen Sutoyo Subang, Kamis (6/2/2020).
Menurut Hendral aplikasi e-litigasi diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.
Ia juga mengatakan, program e-litigasi tersebut dapat diterapkan oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di Indonesia. “PN Subang sendiri telah menetapkan pilot project di Kecamatan Purwadadi, Pamanukan dan Kecamatan Cisalak,” tandas Hendral.
Selain melaunching e-litigasi, PN Subang juga melunching beberapa program laayanan lainnya, diantranya Pojok Pengadilan Di PTSP Kantor Kecamatan se- kabupaten Subang, Fasilitas Video Conference.
Launching Access To Justice, Sosialisasi E-raterang dan e- litigasi di Kantor Kecamatan se Kabupaten Subang dan Sinkronisasi e-litigasi Kejaksaaan dan Kepolisian Polres Subang.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Subang H. Ruhimat ,Wakil Bupati Agus Masykur dan seluruh jajaran Unsur Forkopimda Kabupaten Subang.
(anr/b)