News

Sidang Akun Masuk Keterangan Saksi

Radar Bandung - 07/02/2020, 16:57 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Sidang Akun Masuk Keterangan Saksi
Suasana sidang penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tjian Hui Khun alias Akun, mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa --distributor kecap nasional di PN Bandung, Kamis (6/2/2020).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tjian Hui Khun alias Akun, mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa –distributor kecap nasional berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Jl RE Martadinata, Kamis (6/2/2020).

Sidang dengan kerugian perusahaan senilai Rp1,2 miliar itu dipimpin Hakim Ketua Suko Harsono SH dan Hakim Anggota Sri Kuncoro SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya Mustaqin SH.

Sidang masuk dalam tahapan mendengarkan keterangan saksi-saksi, auditor perusahaan Liu Djin Kui alias Otie, dan Kepala Cabang Susano.

Hakim Suko Harsono saat sidang, sempat mengingatkan pengacara hukum terdakwa agar tidak terlampau menekan saksi dengan pertanyaan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Hakim menjelaskan, perusahaan distributor kecap nasional ini statusnya hanya commanditaire venootschap (CV), bukan perseroan terbatas (PT).

“Maaf saudara pengacara, perusahaan ini bukan PT, yang harus ada SOP nya, ini hanya cv, jadi pertanyaannya tidak bisa selalu menekankan pada stantar-standar PT,” katanya.

Dalam keterangannya saksi Susano mengatakan terdakwa memang adalah anak buahnya, tetapi tidak ada kewenangan saksi, untuk bertanya berapa pemasukan hari ini.

“Seles memang ada di bagian saya, sebab saya kepala cabang distributor Bandung, tetapi saya tidak punya wewenang untuk intervensi masalah keuangan, sebab itu adalah kebijakan pusat,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan. “Walaupun dia berada di bawah kewenangan saya, tetapi saya juga tidak bisa mengintervensinya,” katanya.

Apalagi terdakwa Akun setiap harinya, tepatnya saat akan setor pendapatan seles ke pusat. Juga tidak pernah memberitahukan berapa setoran hari ini.

“Dia memang lapor kesaya, itupun hanya secara lisan dan laporan itu bicarakannya setelah uang disetorkan,” katanya.

Susano menjelaskan tidakan terpuji yang dilakukan terdakwa Akun baru diketahui dari laporan lisan Otie, auditor. “Pertama nilainya Rp800 juta dan kedua Rp350 juta,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tjian Hui Khun alias Akun adalah mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa distributor kecap nasional.

Akun dimejahijaukan karena dia membuat rekening koran palsu. Tindakan tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak 2014-2017. Tindakan curang terdakwa terbongkar karena kelalaiannya sendiri. Rekening koran asli terkirim ke perusahaan.

Saat itu, terdakwa juga sudah mengakui tindakan pemalsuan yang telah dilakukannya, dan siap akan mengganti kerugian perusahaan. Tetapi, janji tinggal janji, perusahaan akhirnya memperkarakannya.

(mun)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.