SOREANG -Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur serta penyebaran foto dan video porno berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus Jaenudin (38), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja dengan nama samaran Bunga (13). Hal tersebut berawal dari temuan saudara korban yang melihat video porno yang viral di media sosial pada 8 februari 2020, dan mengenali pemerannya. Kemudian saudara korban mendatangi orangtua korban yang menjadi pemeran di video tersebut.
“Pada saat itu, saudara D melihat ada konten video porno di akun facebook atas nama Shinta (Riska Ika), kemudian ditunjukkan kepada orang tua korban. Setelah ditunjukkan, orangtuanya meyakini bahwa yang menjadi pemain atau pemeran di video tersebut adalah anaknya. Selanjutnya, orangtua anak tersebut menanyakan perihal video tersebut ke anaknya. Kepada orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh seseorang. Mendengar hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada Senin (10/2),” ungkap Hendra saat ekpos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Adapun modus operandinya yaitu pelaku saudara Jaenudin (38) membuat akun facebook palsu dengan nama akun Shinta (Riska Ika), dengan foto profil perempuan (foto orang lain yang didapat dari facebook dengan mengetik nama pencarian shinta). Selanjutnya dengan akun facebook palsu tersebut, pelaku meminta pertemanan kepada akun milik korban. Pelaku menawarkan pekerjaan, kepada korban dengan imbalan berupa handphone dengan gaji sebesar Rp. 12.000.000.
Korban kemudian berkomunikasi dengan akun facebook Shinta tersebut, dengan menggunakan facebook messengger. Setelah korban tertarik, selanjutnya korban janjian untuk bertemu dengan akun facebook Shinta. Korban dengan dua temannya, datang ke daerah Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Akan tetapi setelah sampai di lokasi, korban malah bertemu dengan pelaku Jaenudin yang mengaku sebagai teman akun facebook Shinta.
Kemudian pelaku memisahkan korban dengan dua temannya. Pelaku membawa korban menggunakan angkot ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat. Pelaku juga mengajak korban belanja di minimarket untuk belanja makanan dan minuman. Selanjutnya di sebuah kontrakan, korban disetubuhi sambil direkam menggunakan handphone pelaku.
Setelah selesai disetubuhi, korban meminta pulang akan tetapi tidak diijinkan oleh pelaku, sehingga korban kabur dengan memanjat jendela, dan meminta pertolongan kepada warga. Kurang lebih empat hari dari kejadian tersebut, pelaku mengupload foto dan video ketika bersetubuh dengan korban ke akun media sosial facebook Shinta.
Yang pada akhirnya, foto dan video tersebut diketahui oleh saudara korban. Setelah menyebarkan foto dan video tersebut, pelaku menjual handphone milik korban ke daerah Cikarang Bekasi.
“Sebelum bertemu pelaku, korban sempat diminta foto telanjang dan saat bertemu pelaku, korban diancam hingga akhirnya terpaksa memenuhi hasrat pelaku. Karena diancam begitu akhirnya mau sampai melakukan hubungan badan lalu melarikan diri. Kemudian minta tolong pada warga setempat lalu kembali kepada orang tuanya,” jelas Hendra.
Atas kejahatannya, Hendra mengatakan pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan jika menemukan akun tidak dikenal dan ingin berkenalan agar teliti. Termasuk jika ada yang meminta video call dari nomor yang tidak dikenal sebaiknya ditolak saja,” ujar Hendra.
Sementara itu, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Sandi Lesmana, mengaku akan melakukan pendampingan kepada korban. Selain itu akan dilakukan sosialisasi kepada sekolah agar berhati-hati menggunakan media sosial.
“Harap berhati-hati jika memiliki kenalan baru di media sosial,” pungkas Sandi.
(fik/Pojokbandung)