RADARBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat bakal berkoordinasi dengan Satuan Petugas (Satgas) Pangan terkait kenaikan harga bawang putih yang melonjak naik di pasaran.
Kepala Disperindag KBB, Riki Riyadi mengatakan, kenaikan harga bawang putih di sejumlah daerah di Indonesia lantaran ulah spekulan yang sengaja melakukan penimbunan. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
“Menindaklanjuti kenaikan harga bawang putih saat ini, sebentar lagi Satgas Pangan turun. Jadi kalau sudah turun para penimbun komoditi kebutuhan masyarakat jangan main-main,” kata Riki, saat ditemui Radar Bandung, Kamis (13/2/2020).
Saat ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Cimahi untuk melaporkan hasil analisa dari Dirjen Perdagangan dalam Negeri. Hal tersebut agar harga bawang putih di wilayahnya kembali normal dengan menerjunkan tim Satgas Pangan.
“Kalau sekarang harganya mencapai Rp52.000/kilogram.Jika harga normal pada kisaran Rp28.000,” jelasnya.
Riki menyebut, kelangkaan tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah impor bawang putih yang menurun. Hal tersebut merupakan pengaruh dari merebaknya virus korona di negara Tiongkok sehingga jumlah impor dikurangi.
“Tiongkok merupakan salah satu eksportir bawang putih terbesar di dunia, setidaknya 90 persen ekspor,” katanya.
Sejauh ini, mafia pangan sulit tersentuh aparatur hukum. Akibatnya, harga berbagai komoditas kerap melonjak secara mendadak. Dalam hal ini yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut, tak lain adalah para pedagang ditingkat pasar tradsional, termasuk masyarakat.
Seperti diketahui, pangan merupakan amanat konstitusi dan hak asasi, agar manusia bisa bertahan hidup.
“Diharapkan dengan adanya Satgas Pangan, permainan para tengkulak yang tak bertanggungjawab bisa segera ditindak,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh siapapun terutama menyimpan atau menimbun hingga menaikan harga melebihi harga normal, berarti melanggar Undang-undang no. 18/2012 psl 53 jo. 133.
“Jadi, pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal bisa diancam kurungan 7 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar,” kata Yohanes.
Sementara itu, untuk mengantisipasi sekaligus menekan tindakan permainan harga pangan, kata dia, perlu dilakukan pengecekan harga hingga mengecek ketersedian pangan di setiap pasar, agar bisa terdeteksi sejak awal adanya lonjakan harga.
“Kalau terjadi seperti itu (lonjakan harga), kita bisa langsung penyelidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam upaya mengungkap tindakan kejahatan pangan tersebut, Yohanes menambahkan, perlu juga peran aktif baik dari para pedagang, petani hingga masyarakat umumnya, untuk tidak segan melaporkan ke kepolisian.
“Sekecil apapun informasinya tentu akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(kro/d)