RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (DPRD) Kota Bandung, menyoal ihwal Rancangan peraturan daerah (Raperda) derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan tersebut dinilai bukan solusi penyelesaian masalah parkir liar di kota kembang.
“Raperda juga harus melihat penyelesaian parkir di Kota Bandung, bukan berdampak pada persoalan penarikan kendaraan, tanpa memberikan solusi,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Jumat (14/2).
Achmad mengatakan, Pemkot Bandung perlu memikirkan solusi terbaik selain menyiapkan sanksi dan denda kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, dalam Raperda Derek yang masih dalam kajian itu memuat besaran denda hingga Rp1 juta.
“Harusnya mempersiapkan tempat parkir yang dibutuhkan publik yang punya kendaraan, harus ada sarana kantong parkir,” tuturnya.
Dia menilai, Raperda itu bukan menjadi solusi terbaik. Pemkot Bandung perlu melakukan kajian mendalam untuk menentukan kantong parkir yang bisa diakses masyarakat.
“Segala sesuatunya harus ada solusi, bukan malahan mempersulit bagi banyak orang untuk berinteraksi atau berkegiatan, karena sulit untuk parkir,” imbuhnya.
Achmad berharap, Pemkot Bandung bisa lebih teliti melakukan kajian sebelum aturan tersebut diterapkan. Dia juga menyebut, hingga kini DPRD Kota Bandung belum menerima draft Raperda tersebut.
“Tidak ada sampai sekarang, belum masuk, belum dibahas,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyadari bahwa selama ini pengurangan parkir liar belum efektif. Beragam cara sudah dilakukan seperti cabut pentil namun, hasilnya tetap tidak maksimal.
“Kami sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi. Namun tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Selasa (11/2).
Selain cabut pentil, kata dia, sanksi juga dilakukan berupa penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek, pelanggar hanya diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.
“Tapi tetap tidak ada efek jera,” terangnya.
Karena tak ada perkembangan ihwal sanksi bagi pelanggar (parkir liar), Asep menegaskan, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi berupa denda bagi pelanggar.
“Jika kendaraan diderek bahkan sampai menginap, akan ada denda tambahan. Tujuan aturan ini, bisa memberi efek jera untuk pelanggar,” katanya.
Kata Asep, Raperda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.
“Namun, angka denda masih sementara. Masih dalam kajian,” tuturnya.
Terkait penambahan lahan parkir bagi pengendara, Asep menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi untuk area parkir perkantoran bisa digunakan saat hari libur.
“Jika hari libur, pegawai juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka kosong. Apalagi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian, itu bisa digunakan masyarakat,” pungkasnya.
(arh/mur/bbs)