RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BUMD PT Jasa Sarana meyiapkan skema menarik dana publik lewat pelepasan Sukuk (obligasi syariah) anak perusahaan PT Jasa Medivest. Kebijakan ini untuk keperluan investasi incinerator yang digunakan pengolah limbah B3.
Direktur Keuangan PT Jasa Sarana Mohammad Wais Fansuri mengatakan pelepasan obligasi syariah dinilai sebagai langkah tepat meraih pendanaan publik. memproyeksikan struktur Sukuk akan diupayakan tuntas dan dirilis pada 2021-2022.
“Skema keuangan yang dipilih Jasa Sarana rencananya berupa tipe instrumen Sukuk Ijarah PT Jasa Medivest I dan II,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Minggu (16/2/2020).
Kisaran nilai yang akan diterbitkan untuk PT Jasa Medivest antara lain nilai investasi incinerator 1 sebesar Rp30 Miliar, incinerator 2 sebesar Rp65 Miliar.
“Kedepan, teknologi yang lebih maju akan diaplikasikan pasa pembangunan incinerator 3&4 di Plant Dawuan, masing-masing akan bernilai investasi Rp75 Miliar,” katanya.
Direktur Utama PT Jasa Sarana Hanif Mantiq mengatakan mengatakan masih banyak rencana pengembangan bisnis yang bisa diunggulkan pihaknya meraih pendanaan publik, misalnya pada bidang bisnis telematika, jalan tol dan infrastruktur lainnya.
“Tidak lain, instrumen pendanaan infrastruktur tentunya akan jadi solusi dalam mengelola prospek bisnis, sekaligus mendukung program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dari Pemprov Jawa Barat,” katanya.
BUMD Jasa Sarana memiliki Entry Barrier yang sangat besar dan potensial. Kelak, aset strategis diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
“Kami Optimis, proyeksi Sukuk PT Jasa Medivest selaku perusahaan anak dari BUMD Jasa Sarana kelak akan jadi primadona, sebagai upaya konkret mewujudkan creative financing, baik dari sektor perbankan ataupun non perbankan,” ujar Hanif.