News

Menteri Hukum dan HAM Mengaku Apes

Radar Bandung - 25/02/2020, 10:21 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memaparkan hasil temuan Tim Independen yang ia bentuk untuk mengetahui keberadaan politikus PDIP Harun Masiku.

Yasonna menjelaskan, dari temuan tersebut adanya kel‎alaian vendor terkait keberadaan Harun Masiku ini. Ia mengklaim vendor lupa melakukan singkronisasi antara komputer Bandara Soekarno Hatta (Angkasa Pura II) dengan pihak Imigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami mulai meminta tim gabungan bekerja. Ditemukan 120.661 data dari tanggal 23 Desember sampai 10 Januari. Data itu terekam di server masing-masing dan tidak terkoneksi ke server lokal (Bandar Soekarno Hatta),” ujar Yasonna‎ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Yasonna, setelah dilakukan singkronisasi dengan perbaikan konfigurasinya. Barulah kedatangan Harun Masiku ke Bandara Soekarno Hatta terekam secara lengkap.

“Setelah dilakukan perbaikan konfigurasinya pada tanggal 10 Januari kedatangan Masiku baru terkirim secara perlahan dari data itu,” katanya.

Oleh sebab itu Yasona mengatakan, saat ini dirinya  sedang apes mengenai keberadaan Harun Masiku tersebut. Sehingga membuat dirinya malu. Karena itu, politikus PDIP ini meminta pertanggungjawaban dari pihak vendor yang lupa melakukan singronisasi antara komputer Bandara Soekarno Hatta (Angkasa Pura II) dengan pihak Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi ini betul-betul apes besar dan sangat memalukan,” tegasnya.

Yasonna juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tuntutan pidana dari vendor tersebut. Sebab mereka tidak profesional melakukan singkronisasi data.

“Kita lihat dulu apakah ada unsur pidananya, tapi saya harus meminta pertanggungjawaban dari vendor,” ungkapnya.

‎Diketahui, Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perlintasan Harun Masiku mengumumkan hasil investigasinya, Rabu (19/2). Dalam hasil investigasi ini, Tim Gabungan mengklaim ada kesalahan sistem sehingga Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak mencatat kedatangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP bersama dengan ratusan orang lainnya.

(jpc)