RADARBANDUNG.id, SOREANG – Menanggapi keluhan sekolah terkait sistem Transaksi Non Tunai (TNT), yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) akan melakukan rapat koordinasi dan mengajukan pengecualian kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung.
Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Juhana membenarkan adanya kepala sekolah yang mengeluh terkait sistem TNT. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk mengajukan pengecualian karena beberapa hal. Diantaranya, terkait teritorial wilayah antara sarana pendukung dengan sekolah.
”Hari ini, kami bersama beberapa perwakilan kepsek, korwil pendidikan akan melakukan rapat koordinasi dan mengajukan pengecualian kepada BKAD,” kata Juhana kepada awak media, Senin (24/2/2020).
Menurut Juhana, pihaknya sudah merilis sekolah sekolah yang tidak mungkin bisa melakukan TNT karena berada di wilayah pinggiran. Hal itu, untuk menjadi bahan kajian pengecualian. ” Kepala sekolah merasa tidak efektif, kalau harus transfer honor Rp.300 ribu. Guru horor, merasa keberatan mengambil honor ke bank, kerana terkendala biaya transportasi,” jelasnya.
Juhana menjelaskan, minimnya sarana penunjang menjadi kendala pemberlakukan sistem TNT. Guru honorer khususnya yang berada di wilayah terpencil akan merasakan langsung. Sebab, lokasi sekolah dengan sarana TNT cukup jauh.
“Para guru honorer terutama di daerah daerah terpencil mengajukan keberatan diberlakukannya sistem TNT. Sebab, Misalnya guru memperoleh honor Rp.300- 400 ribu lalu ditransfer. Untuk mengambil uangnya ke mana? Belum bayar biaya transportasi, itu salahsatu kendala yang mereka keluhkan,” tuturnya.
Juhana menambahkan, sistem TNT bisa diberlakukan dan tidak akan ada masalah bagi guru honorer yang ada di wilayah perkotaan. Sebab, sarana pendukungnya pasti ada. Mereka setiap sehari bisa menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, bagi guru honor di wilayah terpencil menjadi kendala utama.
“Seperti orang Soreang, katapang, Margahayu, Banjaran yang berkedudukan diperkotaan enggak ada masalah karena tidak sulit menemukan ATM. Tapi kalau daerah terpencil, jarang ada ATM sehingga harus mencari ke perkotaan, kasihan ‘kan,” akunya.
Lebih lanjut Juhana menjelaskan, sistem TNT sebetulnya sudah lama diberlakukan. Hanya, untuk pengecualiannya dibatas nilai Rp.10 juta ke bawah. Dengan diberlakukannya Perbup terbaru, pihaknya berharàp, TNT bisa diberlakukan bagi nominal antara Rp. 2-5 juta. Selain untuk pembayaran honor tenaga honorer, TNT juga akan menjadi kendala pada transfer belanja barang bila jumlah nilainya kecil. Namun untuk belanja barang itu bisa disiasati, yaitu bisa melalui kontrak kerja.
“Misalnya untuk fotocopy, dibayarnya bisa satu bulan sekali. Namun bila belanja fotocopy hanya Rp 3.000 sampai Rp 4.000 lalu harus ditrasfer pasti akan menyulitakan sekolah,” pungkasnya.