News

Pemdes Nagrak Berlakukan Larangan Merokok

Radar Bandung - 26/02/2020, 12:25 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Pemdes Nagrak Berlakukan Larangan Merokok

RADARBANDUNG.id, PACET – Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Pacet mulai tahun 2020 ini melarang warganya untuk tidak merokok di dalam ruangan baik itu di lingkungan kantor desa dan sekitarnya maupun didalam rumah masing – masing.

“Larangan merokok di dalam ruangan tersebut tersebut telah dituangkan dalam peraturan desa ( perdes ) nomor 7 tahun 2020,” ujar Ketua BPD Desa Nagrak Ace Sumarna.

”Pihaknya tidak melarang warga masyarakatnya untuk merokok , hanya saja merokoknya harus diluar ruangan,” tegas Ace Sumarna, Senin (25/2/2020).

“Adapun tujuan pemberlakuan perdes larangan merokok didalam ruangan tersebut supaya tidak munculnya perokok pasif ( tidak merokok tetapi menghisap asap rokok) serta tercegahnya stunting,bagi ibu – ibu yang sedang hamil / mengandung,” jelasnya.

Ace mengungkapkan bahwa akan diberikan sanksi kepada seluruh masyarakat atau para perangkat desa apabila perdes tersebut dilanggar.

”Yaitu sangsinya sesuai dengan pasal 1 bab VIII berupa sanksi administrasi, yang diberikan oleh desa atau pejabat yang berwenang. Serta sanksi sosial berupa denda 200 ribu rupiah dan membersihkan rumah ibadat atau fasilitas umum yang ada di daerah tempat tinggalnya,” terangnya.

Diakhir pembicaraan Ace Sumarna berharap kedepannya warga masyarakat desa Nagrak bebas dari perokok pasif dan penyakit stunting tidak ada di wilayahnya.

Sementara itu Kades Nagrak Ujang Suparman mengapresiasi dengan adanya perdes tersebut. ”Semoga saja warga masyarakat Desa Nagrak terbebas dari berbagai penyakit yang berasal dari asap rokok,” pungkasnya.

(den)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.