RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – 10 orang narapidana di Lapas Narkotika IIA Jelekong mengidap penyakit menular tubercolosis (TBC). Mereka menjalani perawatan dan ditempatkan di kamar terpisah selama enam bulan ke depan.
PLH Kalapas Narkotika IIA Jelekong, Agus Sutisna, mengungkapkan bahwa warga binaan tersebut kini telah menjalani perawatan. Pengobatan secara intensif dilakukan dengan merujuk pada Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 oleh Ditjen Pemsayarakatan. Ada 15 poin dalam deklarasi resolusi tersebut.
Dalam resolusi pemasyarakatan tersebut, ada sejumlah poin penting yang harus dilakukan oleh satuan kerja (satker) pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Beberapa diantaranya yaitu, mewujudkan satker yang bebas korupsi, pengurangan over kapasitas, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dan peningkatakan kualitas SDM.
“Untuk over kapasitas sendiri, di Lapas Narkotika II Jelekong ini tidak ada masalah. Masih stabil. Namun memang sesekali di waktu tertentu ada peningkatan jumlah warga binaan,” ujarnya.
Selain itu, Lapas Narkotika IIA juga tengah mendorong warga binaan yang akan mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) setelah memenuhi persyaratan. Dengan program ini, diharapkan kapasitas jumlah warga binaan bisa terkendali. Selain program tersebut, pihak lapas juga sudah tidak menerima lagi titipan-titipan warga binaan yang tidak ada dasar hukumnya yang jelas.
“Over staying di sini juga sudah tidak ada masalah lagi. Semuanya terkendali,” ucapnya.
Agus menyakini bahwa Lapas Narkotikka IIA Jelekong berkomitmen untuk terus menggandeng sejumlah instansi dalam meningkatkan kualitas pembinaan agar lebih efektif dan semakin baik.
“Kami juga di dalam lapas ada pelatihan kerja kepada warga binaan. Dimana warga binaan bisa mengasah keterampilannya untuk bekal beriwirausaha setelah keluar dari lapas,” pungkasnya.