News

Awasi Vendor Reklame

Radar Bandung - 29/02/2020, 15:32 WIB

Tim Redaksi
Awasi Vendor Reklame
PENERTIBAN: Petugas dari Bappenda Kota Cimahi memasang spanduk peringatan keras kepada beberapa reklame yang menunggak membayar.

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Untuk mengatasi aksi nakal dari Wajib Pajak (WP), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, melakukan pengecekan langsung terhadap vendor reklame nakal yang memanipulasi jumlah objek pajaknya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Dadan Darmawan setelah melihat hasil evaluasi tahun lalu dimana masih ada WP yang memanipulasi data pemasangan reklame.

Dirinya mencontohkan, misalnya ada yang mengajukan pemasangan reklame non permanen di 100 titik. Namun saat dicek ke lapangan, kenyataannya reklame tersebut lebih dari 100 titik. Pihaknya pun langsung memanggil pihak vendor, kemudian dibuatkan berita acara untuk pembayaran pajak reklamenya.

“Jadi diselip-selip. Misal ada lima deret, ternyata ditenganya ada satu atau atau reklame yang tidak didaftarkan. Ada yang kita temukan seperti itu,” ungkap Dadan, Jumat (28/2/2020).

Tahun lalu juga, terang Dadan, pihaknya menemukan reklame yang terpasang di Kota Cimahi, tapi tidak didaftarkan sebagai WP. Personel Bappenda biasanya langsung melakukan penelusuran. Ternyata didapati vendor yang bersangkutan sudah membayar, namun diwakilkan kepada vendor lain.

“Jadi sampai tiga tangan (vendor). Kita panggil semua kita tagihkan akhirnya bayar. Ada kejadian tahun lalu seperti itu,” ujarnya.

Sementara perihal WP yang kerap menunggak pembayaran pajak, tegas dia, pihaknya selalu memberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Dimulai dari peringatan 1, 2 dan 3, termasuk pemasangan media peringatan terhadap penunggak pajak.

“Harapannya jadi syok terapi juga ke yang lain. Jadi manakala enggak bayar, kita juga ada prosedur (pemberian sanksi),” tegas Dadan.

Kepala Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, jatuh tempo pembayaran pajak reklame terhitung 30 hari sejak objek pajaknya terpasang.

“Per 30 hari sejak diterbitkan, kalo pajak reklame ketetapannya dterbitkan setelah dipasang. Setelah jatuh tempo kalo belum bayar diterbitkan teguran 1,” ujarnya.

Untuk itu dirinya selalu mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) agar taat terhadap kewajibannya. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Cimahi. (bie)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.