News

Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp3,9 M

Radar Bandung - 10/03/2020, 13:29 WIB
Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Indramayu nonaktif, Supendi didakwa menerima uang Rp3,9 miliar dari Carsa dan beberapa pengusaha yang menjadi rekanannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3).

“Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp3.928.250.000 dari Carsa Es dan beberapa pengusaha atau, kontraktor yang menjadi rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu,” ucap Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.

Uang tersebut, kata dia, diduga diberikan agar terdakwa mau memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu, kepada penyuap.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt Bupati Indramayu dan selaku Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut,” tuturnya.

Supendi didakwa atas Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama.  Dan Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11 dalam dakwaan kedua.

(arh/bbs)