News

Bawaslu Kabupaten Bandung Bentuk 31 Desa Antipolitik Uang

Radar Bandung - 12/03/2020, 16:17 WIB

Tim Redaksi
Bawaslu Kabupaten Bandung Bentuk 31 Desa Antipolitik Uang
DEKLARASI : Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, saat menandatangani deklarasi anti politik uang di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3). (Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung membentuk 31 desa anti politik uang untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Kepala Desa diminta untuk proaktif dan menjadi ujung tombak dalam memutus praktik politik trasnsaksional.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan bahwa pembentukan 31 Desa Anti Politik Uang adalah dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Baca Juga: Program Merdeka Belajar Nadiem Disebut Belum Terimplementasi Jelas

“Pembentukan Desa Anti Politik Uang ini juga untuk mempersempit ruang gerak aksi politik uang dan mencegah adanya politik transaksional. Kepala desa dinilai sebagai salah satu aktor penting dalam gerakan ini,” kata dia usai deklarasi di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3)

Gerakan ini merupakan pilot projek bagi wilayah-wilayah lainnya. Para kepala desa yang dipilih untuk bergabung dalam program ini merupakan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan yang tersebar di 31 kecamatan. Keberadaan desa anti politik uang ini, selanjutnya diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang yang bisa diancam pidana.

Dalam ketentuan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga: Jabar-Prancis Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan Vokasi

“Sanksinya paling singkat hukuman penjara selama 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp1 milliar,” sambung Hedi.

Pidana yang sama, lanjut Hedi, diberikan  kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji seperti ketentuan pasal tersebut. Melalui desa anti politik uang diharapkan, kepala desa bisa ikut mengingatkan warganya, bahwa terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu bisa diawasi dan dicegah.

“Caranya yaitu dengan melaporkan kepada Bawaslu dan identitas pelapor bisa kami rahasiakan,” ujarnya.

Disamping secara yuridis memang melanggar, fakta sosiologis hasil penelitian yang dilakukan Edward Aspilnall dan Warb Berenschot juga, menurut Hedi, perlu dipahami bagaimana operasionalisasi para politisi memenangi pemilihan dengan mendistribusikan proyek berskala kecil, memberikan uang tunai atau barang kepada para pemilih.

Mereka mendapatkan dana untuk membiayai kampanye mereka dengan memperjual-belikan kontrak, perizinan dan manfaat-manfaat lainnya dengan para pengusaha. Mereka juga terlibat dalam pertarungan yang tak ada ujungnya dengan politisi saingan mereka dan dengan birokrat untuk merebut kendali atas sumber-sumber daya negara dalam rangka membiayai kegiatan politik mereka.

“Politisi Indonesia disebut-sebut lebih bergantung pada struktur organisasi yang bersifat ad hoc dan personal, yang dikenal dengan sebutan “tim sukses” ketimbang partai,” jelas Hedi.

(fik/b)


Terkait Kabupaten Bandung
Tiru Pendidikan Karakter Siswa, Guru Bandel Juga akan Dibina di Barak Militer
Kabupaten Bandung
Tiru Pendidikan Karakter Siswa, Guru Bandel Juga akan Dibina di Barak Militer

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, guru yang melakukan pelanggaran etika dan profesi akan dikirim ke barak militer untuk dibina,

Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui
Kabupaten Bandung
Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Di tengah sorak-sorai atas predikat Kabupaten Bandung sebagai daerah termaju kedua di Jawa Barat versi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), suara lirih datang dari kawasan hutan di Pacet. Pohon-pohon yang dulu melindungi tanah dan menjaga ekosistem hutan Pacet Kabupatem Bandung kini roboh satu per satu, digantikan oleh perluasan kebun kopi […]

Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan
Kabupaten Bandung
Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menegaskan penundaan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayahnya. Namun, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL oleh Dishub Kabupaten Bandung tersebut tidak sepenuhnya meredam desakan dari para sopir truk yang tetap menuntut penghapusan kebijakan secara menyeluruh. “Untuk sementara tidak ada penindakan ODOL. Kami sudah […]

Bupati Bandung Siapkan Instruksi untuk Program Magrib Mengaji
Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Siapkan Instruksi untuk Program Magrib Mengaji

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengeluarkan Instruksi Bupati terkait Program Magrib Mengaji bagi anak-anak. Instruksi ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati sebelumnya terkait Program Megrib Mengaji. “Saya akan keluarkan Instruksi Bupati untuk menindaklanjut SE tentang himbauan diadakannya Program Magrib Mengaji,” kata Bupati Bandung saat menghadiri Haul Muassis Pondok Pesantren Al-Husaeni ke-4 di Desa Ciheulang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.