RADARBANDUNG.id – Problem pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah masih saja muncul. Salah satunya di Kabupaten Langkat. Di daerah itu, ratusan guru honorer sempat berunjuk rasa ke kantor Kemenag. Mereka menuntut pembayaran TPG yang telat selama delapan bulan terakhir.
Para guru tersebut berstatus honorer atau swasta. TPG yang mereka terima rata-rata Rp 1,5 juta per bulan. Menurut sejumlah guru, pada 2016 TPG tertunggak sebanyak 5 bulan. Lalu, pada 2019 tunjangan itu tertunggak 2–3 kali.
Baca Juga: Kejutan, Ridwan Kamil Sebut Bahan Vaksin Corona Banyak Tersedia di Jabar
Meski begitu, Kemenag menilai skala persoalan itu tidak besar. ”Ada 1–2 kasus. Tetapi, itu tidak masif,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Dia menegaskan, tidak ada masalah dalam pengalokasian anggaran Kemenag untuk guru honorer. Dia memperkirakan keterlambatan pembayaran untuk beberapa kasus itu disebabkan persoalan pendataan yang belum selesai.
Kamaruddin juga menjelaskan mekanisme pencairan dana BOS di Kemenag. Dia mengatakan, Kemenag sejak awal menyalurkan dana BOS langsung ke madrasah. ”Khususnya madrasah negeri. Mereka mempunyai DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran, Red) sendiri,” katanya. Karena memiliki DIPA sendiri, alokasi dana BOS langsung ditransfer dari pusat ke madrasah. Sedangkan madra-sah swasta ditransfer langsung dari kantor wilayah Kemenag di provinsi. Besaran dana BOS madrasah tidak berbeda dengan alokasi untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud.
Baca Juga: 1.400 Mahasiswa Telkom University Batal Wisuda karena Virus Corona
Perubahan skema dana BOS tahun ini turut diikuti proses pembayaran gaji guru honorer. Mulai tahun ini, gaji guru honorer tidak diambil dari dana alokasi umum (DAU), melainkan BOS. Itu pun dengan syarat khusus, hanya boleh digunakan maksimum 50 persen dan memiliki nomor unit pendidikan terakhir kependidikan (NUPTK).
Terkait dengan perubahan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sudah mendapat penjelasan cukup dari Kemenkeu. Sudah dicari formulasi yang pas untuk ditindaklanjuti pihak terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenag, Kemendikbud, dan Kemenko PMK.
”Intinya, saya ingin memastikan bahwa keberadaan guru honorer harus semakin mendapatkan perhatian,” tegasnya.
(jpc/radarbandung)