News

Wali Kota Bandung Terbitkan 14 Poin Keputusan Terkait Virus Corona, Ini Isinya

Radar Bandung - 14/03/2020, 23:59 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Bandung Terbitkan 14 Poin Keputusan Terkait Virus Corona, Ini Isinya
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat membacakan keputusan hasil rapat dengan berbagai instansi terkait pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bandung.

6.Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);

7.Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);

8.Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll);

Aa Gym Hentikan Tabligh Akbar dan Liburkan Santrinya Selama 14 Hari

9.Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;

Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 96 Kasus, 5 Orang Meninggal

10.Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);

11.Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi a.man dan tersedia;

12.Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

13.Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

14.Informasi terkait Corona Vuus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan pen uh tanggung jawab.

(ca/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran
Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran

  RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggulirkan program padat karya yang menyasar masyarakat kurang mampu. Selain sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Camat Astanaanyar, Amin Jarkasih, menjelaskan bahwa program padat karya menjadi solusi sementara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga. “Sekarang ini […]

Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.