News

Pasal Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Siap Dihapus

Radar Bandung - 16/03/2020, 22:07 WIB
(ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih panjang. Para pengusungnya siap membuka ruang diskusi, termasuk menghapus beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Diketahui, RUU ini diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi, mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Netty Prasetyani menjelaskan bahwa latar belakang diusulkannya RUU ini karena keluarga juga mendapat mandat mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkualitas yang bisa berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Waspada Corona, Ini yang Dilakukan Sekretariat DPRD Kota Bandung

“Ketika berbicara tentang keluarga, saya sebagai pengusung, ingin keluarga ini menjadi basis kebijakan publik. RUU ini menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan publik, dan mendorong pembangunan berperspektif keluarga. Kasus remaja yang membunuh bayi ini kan gambaran kita harus menguatkan fungsi keluarga,” kata dia saat dihubungi, Senin (16/4/2020).

Landasan lain yang membuatnya mengajukan gagasan dalam bentuk produk legislasi adalah terkait data setiap tahun itu ada 305 perempuan meninggal karena melahirkan dari  total 100 ribu proses persalinan. Ada 22 bayi yang meniggal dari 1000 kelahiran. Belum lagi remaja yang menikah pada usia anak.

RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.