RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mengizinkan sebagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home).
Namun, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana mengungkapkan soal adanya persyaratan di dalamnya.
Yayan menyebut, di antara persyaratan itu salah satunya terkait jumlah yang diperbolehkan hanya 30 persen dari total ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Karena Corona, Pemkot Bandung Tak Terima Kunjungan Kerja dari Luar Daerah
Kata Oded, PNS Kota Bandung Sekarang Tetap Ngantor
Selain itu, sebut Yayan, soal syarat usia, hanya bagi mereka yang berusia di atas 50 tahun serta menduduki posisi pengawas dan pelaksana, pejabat fungsional, pembuat kebijakan dan telaahan staf ahli.
Sementara untuk staf yang baru pulang dari luar kota dan luar negeri diharuskan bekerja dari rumah, sampai dinyatakan negatif corona.
Yayan mengingatkan, soal bekerja dari rumah ini bukanlah libur. Sehingga ASN tetap harus bekerja sesuai target dan tugas dari pimpinan. “Bahkan jika ada yang kedapatan keluyuran disaat jam kerja tetap akan kena sanksi,” terangnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Pemantau kinerja selama bekerja dari rumah adalah kepala masing-masing OPD. “Tugas menempel pada kepala OPD masing-masing,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota menyusul surat edaran Mendagri yang harus membatasi kegiatan di luar rumah dan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah. (Baca Juga: PNS Boleh Kerja di Rumah Mulai Senin Besok, Tunjangan Kinerja Nggak Bakal Dipotong)
“Ini adalah upaya untuk memotong siklus peredaran virus corona, agar tidak semakin menyebar,” tuturnya.
Peraturan ini berlaku mulai, Rabu (18/3) hingga akhir Maret.
“Semua bergantung kondisi di lapangan. Ada kemungkinan waktu WFH (work from home) ditambah, namun tidak mungkin dikurangi,” demikian Yayan.
(mur)