RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam kasus suap proyek Meikarta.
Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Daryanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Iwa Karniwa Siap Membeberkan Informasi Meikarta
Iwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ungkap majelis hakim.
Disamping itu, Iwa juga harus membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya dihukum selama 6 tahun penjara.
Usai mendengar vonis, Iwa memilih mengajukan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Langkah itu pun diambil pula oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan awal Maret lalu, Iwa bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Dakwaan dari Jaksa KPK dianggap keliru.
(ca/bb/radarbandung.id)